Pengadilan Israel Putuskan Memberikan Rumah Keluarga Palestina untuk Pemukim

Kali ini, adalah bangunan milik keluarga Naser Rajabi, yang yang terletak di lingkungan Batn El Hawa. Bangunan itu akan diberikan kepada organisasi pemukiman "Ateret Cohanim".

BY Edited Wed,22 Jan 2020,01:17 PM

Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Hakim Pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir keluarga Palestina dari rumah mereka di Silwan ke selatan masjid Al Aqsa, dan mengklaimnya sebagai milik pemukim Israel.

Pusat Informasi Wadi Hilweh mengatakan bahwa pada hari Minggu (19/01/2020) pengadilan memutuskan untuk mengosongkan bangunan tempat tinggal milik keluarga Naser Rajabi di lingkungan Batn El Hawa dan memberikannya untuk organisasi pemukiman "Ateret Cohanim". Pengadilan mengklaim bahwa tanah, tempat bangunan itu dibangun kembali pada tahun 1948, dimiliki oleh orang Yahudi.

Dalam pernyataannya, Komite Batn El Hawa mengatakan bahwa hakim Pengadilan menolak banding yang diajukan oleh keluarga Rajabi. yang menantang keputusan organisasi permukiman yang dikeluarkan pada tahun 2016. Sejak itu, komite berjuang untuk membuktikan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan adalah keluarga tersebut.

Bangunan hunian berlantai tiga ini menampung 16 warga Palestina, termasuk anak-anak, orang tua, dan orang-orang dengan kebutuhan khusus. Pernyataan tersebut menambahkan bahwa sidang terakhir digelar pada bulan September lalu.

Pernyataan itu juga menambahkan bahwa "Ateret Cohanim" diberi wewenang untuk mengelola properti, yang diklaim dimiliki oleh orang Yahudi pada tahun 2001. Organisasi pemukim tersebut mulai mengeluarkan perintah pada tahun 2015. Sebanyak 84 keluarga Palestina diperintahkan mengungsi dari lingkungan tersebut.

Bangunan milik Rajabi adalah salah satu dari beberapa bangunan lain yang ditargetkan oleh organisasi permukiman, yang berencana akan mengambil properti hampir 2 hektar di Batn El Hawa. Organisasi itu mengklaim bahwa bangunan-bangunan tersebut dimiliki oleh orang Yahudi Yaman pada tahun 1881.

"Ateret Cohanim" mengklaim bahwa mahkamah agung Israel mengakui kepemilikan orang-orang Yahudi Yaman di tanah itu.

Pernyataan itu menambahkan bahwa tanah yang ditargetkan memiliki 35 bangunan tempat tinggal yang dibangun di atasnya. Semua penghuninya telah tinggal di lingkungan itu selama beberapa dekade setelah membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Mereka juga punya dokumen, yang membuktikan hal itu.

Haaretz melaporkan bahwa penduduk diberikan waktu hingga 1 Juli mendatang untuk mengosongkan bangunan.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply