Lagi, pemukim Yahudi memaksa masuk Al-Aqsa

Al-Quds, SPNA - Sejumlah pemukim Yahudi kembali memaksa masuk ke komplek Masjid  Al-Aqsa Al-Mubarak dibawah kawalan oknum polisi dan prajurit Israel, seperti dilaprokan surat kabar Qudspress Selasa (17/10/2017). 

BY 4adminEdited Wed,18 Oct 2017,09:05 AM

Al-Quds, SPNA - Sejumlah pemukim Yahudi kembali memaksa masuk ke komplek Masjid  Al-Aqsa Al-Mubarak dibawah kawalan oknum polisi dan prajurit Israel, seperti dilaprokan surat kabar Qudspress Selasa (17/10/2017). 

Qudspress menambahkan bahwa 62 pemukiam Israel memaksa masuk ke kompleks Al-Aqsa melalui  gerbang Al-Magharibah secara berkelompok. Mereka lalu berkeliling  di halaman Al-Aqsa dengan kawalan polisi Israel.

Pemukim Yahudi tersebut juga mendapatkan penjelasan terkait kuil Sulaiman yang dianggap pernah dibangun di kompleks tersebut yang kemudian dihancurkan oleh pasukan Romawi.

Setelah 4 jam berlalu mereka lalu keluar dari gerbang al-Silsilah serta melakukan ritual di gerbang tersebut.

Dilaporkan 17 siswa Yahudi juga melakukan kunjungan ke al-Aqsa dalam waktu bersamaan, dimana sebagian siswa tersebut dibiarkan  berkeliling di seluruh halaman Masjid.

Kunjungan warga Israel dilakukan 2 kali sehari secara rutin, yaitu pukul 7 hingga pukul 10  dan pukul 2 hingga pukul 3 sore.

Disebutkan organisasi Haikal Sulaiman menyerukan warga Yahudi untuk meramaikan Al-Aqsa selama perayaan Yom Kipur. Kunjungan warga Yahudi secara intensif ke Al-Aqsa adalah bagian dari program aneksasi kiblat ke 3 umat Islam tersebut dari tangan umat Islam seperti yang telah terjadi di Masjid Ibrahimi.

Akhir juli lalu pemerintah pendudukan Israel berencana menempatkan logam detektor di gerbang Al-Aqsa namun gagal setelah mendapatkan perlawanan dari warga Al-Quds yang melakukan protes masal.

Sebelumnya Badan Pendidikan Kebudayaan PBB UNESCO menetapkan bahwa Al-Aqsa adalah situs peninggalan sejarah umat Islam. Berdasarkan resolusi tersebut Israel tidak memiliki otoritas terhadap Al-Aqsa dan segala tindak-tanduk Israel di Al-Aqsa bertentangan dengan hukum. (T.RS/S:PIC)

leave a reply