Pemimpin Israel desak hukuman mati berlaku bagi ‘teroris’

Yerusalem, SPNA - Para pemimpin politik Israel, Ahad (17/12/2017), sepakat untuk menyerahkan rancangan undang-undang ke parlemen yang memungkinkan diberlakukannya hukuman mati bagi "teroris", ....

BY 4adminEdited Mon,18 Dec 2017,10:11 AM

Yerusalem, SPNA - Para pemimpin politik Israel, Ahad (17/12/2017), sepakat untuk menyerahkan rancangan undang-undang ke parlemen yang memungkinkan diberlakukannya hukuman mati bagi "teroris", ungkap partai Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman, Yisrael Beitenu, melalui sebuah pernyataan.

Meskipun kata-kata dalam pernyataan tersebut tidak eksplisit, namun undang-undang itu ditujukan untuk pejuang Palestina, sesuai dengan Lieberman sebelumya.

"Hari ini tuntutan hukuman mati untuk teroris akhirnya disetujui oleh forum pemimpin koalisi," kata pengumuman berbahasa Ibrani tersebut, merujuk pada kepala enam partai politik yang terdiri dari koalisi pemerintahan.

"Perundang-undangan harus dibuat sederhana dan jelas  - teroris yang datang untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah akan dijatuhi hukuman mati," katanya.

Pernyataan tersebut mengutip ungkapan Lieberman yang mengatakan bahwa jika undang-undang tersebut diloloskan, maka ia akan menjadi pelindung yang kuat dan mencegah harapan penyerang Palestina, pasca menjalani hukuman penjara, untuk dapat dibebaskan dalam kesepakatan politik atau pertukaran tahanan.

Dalam kesepakatan terakhir, Israel pada tahun 2011 membebaskan lebih dari 1.000 tahanan Palestina dengan imbalan pembebasan tentara Gilad Shalit, yang telah ditahan di Jalur Gaza selama lima tahun.

"Kami tidak boleh membiarkan teroris mengetahui bahwa setelah pembunuhan yang mereka lakukan, mereka akan dipenjara, menikmati kondisi yang nyaman dan mungkin akan dilepaskan di kemuadian hari," tulis Lieberman.

Pernyataan tersebut tidak menyebukan tanggal tuntutan tersebut diajukan di hadapan parlemen.

Perlu melewati empat kali pembacaan sebelum menjadi undang-undang, dan beresiko dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hukum militer Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki memungkinkan hukuman mati, namun jarang menjatuhkan hukuman mati dan tidak pernah melakukannya, ungkap surat kabar Haaretz.

(T.RA/S: France24)

leave a reply