Hamas sambut ketetapan Persatuan Parlemen Internasional bahwa Al-Quds ibukota Palestina

Jalur Gaza, SPNA - Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) Senin, (26/03/2018)  menyambut keputusan Parlemen Internasional, International Parliamentary Union (IPU) bahwa Yerusalem Timur ibu kota negara Palestina.

BY 4adminEdited Tue,27 Mar 2018,10:13 AM

Jalur Gaza, SPNA - Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) Senin, (26/03/2018)  menyambut keputusan Parlemen Internasional, International Parliamentary Union (IPU) bahwa Yerusalem Timur ibu kota negara Palestina.

Juru bicara Hamas, Hazim Qassim, mengatakan: ‘’Keputusan IPU tersebut mengucilkan posisi yang diambil Amerika Serikat dan Israel. Masyarakat global menyatukan suara menolak kebijakan agresif AS dan Israel terhadap rakyat Palestina.’’

Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang IPU di Jenewa, dimana sebagian besar anggota sidang mendukung  proposal yang dibuat oleh parlemen Palestina, Bahrain, Kuwait dan Turki untuk mengambil tindakan atas dampak dari deklarasi AS yang menetapkan bahwa Al-Quds ibukota bagi Israel.

IPU menyatakan akan menentang seluruh tindakan yang merusakan situasi hukum,sejarah terhadap kota Yerusalem.

Selain itu mereka juga menganggap deklarasi AS adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi PBB terkait.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut bertepatan dengan peringatan tragedi Palestina Mei mendatang.

Keputusan Donald Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk meningkatkan pencaplokan wilayah dan pembangunan ilegal di kota suci tersebut.

Amerika Serikat juga telah mengurangi dukungannya terhadap UNRWA awal tahun ini karena sikap Palestina dan masyarakat internasional yang menentang deklarasi Presiden AS Donald Trump bahwa kota Yerusalem ibukota Israel.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pertengahan Januari lalu,   Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir