Washington, SPNA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Fatou Bensouda, Minggu (08/04/2018) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terhadap kejahatan Israel terhadap demonstran Palestina serta memantau dengan detail situasi di sana.
Hal ini akan membuka jalan bagi Pengadilan Internasional untuk menyelidiki pembunuhan para demonstran Palestina oleh pasukan Israel dalam peringatan Great March Of Return sejak 30 Maret lalu.
Bensouda juga menuntut Israel untuk mengakhiri tindak kekerasan di Jalur Gaza.
‘’Kekerasan terhadap warga sipil seperti yang berlaku di Gaza, adalah tindak kriminal, kami akan mencatat hasutan atau penggunaan cara-cara ilegal dari kedua belah pihak yang bertikai. ‘’
Sejak Palestina diterima sebagai anggota Mahkamah Internasional, Januari 2015 lalu, Jaksa Pengadilan Internasiona telah melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan Israel.
Meskipun bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional, namun pejabat Israel tetap bisa dibawa ke meja hijau jika terbukti melakukan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan di wilayah Palestina.
Sebelumnya Kepala Pertahanan Staf Angkatan Darat Jenderal Gadi Eizenkot Minggu malam telah membentuk tim untuk memeriksa peristiwa yang berlaku di Jalur Gaza.
Namun Menteri Pertahanan Israel, Avigdor Lieberman menolak pembentukan komisi khusus untuk menyelidiki kejahatan Israel yang diserukan oleh Sekjen PBB.
(T.RS/S:RtArabic)