Militer Israel rumuskan RUU hukuman penjara bagi yang merekam dan menyebarkan aktivitas prajurit Israel

Tel Aviv, SPNA - Channel 2 Israel melaporkan bahwa Menteri Keamanan Israel merumuskan RUU untuk menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun bagi ....

BY 4adminEdited Thu,12 Apr 2018,09:43 AM

Tel Aviv, SPNA - Channel 2 Israel melaporkan bahwa Menteri Keamanan Israel merumuskan RUU untuk menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun bagi siapapun yang merekam kegiatan operasi tentara Israel dalam misinya  atau mempublikasikan gambar tersebut di media sosial.

RUU itu menargetkan sejumlah lembaga HAM dan media yang mendokumentasikan kejahatan tentara Israel terhadap warga Palestina.

RUU tersebut dirumuskan sehari setelah video aktivis sayap kiri Israel di perbatasan Jalur Gaza yang memaki tentara Israel serta menyatakan mereka sebagai teroris karena membunuh demonstran Gaza.

Berdasarkan RUU tersebut, mereka yang merekam aktivitas prajurit Israel saat melaksanakan tugas akan dihukum penjara antara 5 tahun,  dan jika pelaku bermaksud mengganggu keamanan negara, maka mereka akan dihukum penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya sebuah video tersebar di media sosial yang merekam kegembiraan tentara Israel karena berhasil menembak warga tak bersenjata di perbatasan Jalur Gaza dalam peringatan Great March of Return.

Video tersebut memancing reaksi beragam di Israel, sebagian mendukung tindakan sniper tersebut namun sebagian lainnya mengecam.

Sementara itu Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman, Selasa (10/04/2018) membela sniper Israel warga Palestina tersebut serta menyatakan bahwa pembunuh tersebut layak mendapat penghargaan.

Sejak 30 Maret lalu, 32 warga Palestina dilaporkan gugur dan lebih 3000 lainnya luka-luka dalam peringatan Great March Of Return di perbatasan Gaza dan Tepi Barat.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Pidana Internasional Fatou Bensouda, Minggu (08/04/2018) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal terhadap pembunuhan demosntran yang dilakukan Israel Israel.

Setiap tanggal 30 Maret warga Palestina memperingati ‘’Great March Of Return’’ untuk mengenang peristiwa pembunuhan 6 warga Palestina dalam aksi protes terhadap pengusiran warga dan pencaplokan wilayah Palestina 30 Maret 1976 silam.

(T.RS/S:Qudsnews)

leave a reply
Posting terakhir