Ankara, SPNA - Turki mengecam Israel atas persetujuan untuk membangun hampir 800 unit rumah baru di permukiman ilegal di Yerusalem Timur (Al-Quds) yang diduduki, Minggu pagi (11/11/2018)
"Sekali lagi, pihak berwenang Israel mengabaikan hukum internasional sekali lagi dengan menyetujui pembangunan 792 unit rumah baru di pemukiman ilegal Ramat Shlomo dan Ramot di Yerusalem Timur," kata Kementerian Luar Negeri Turki di situs resminyanya.
Kementerian itu menambahkan bahwa Turki menolak langkah-langkah ilegal Israel, yang secara permanen mengubah visi solusi dua negara.
Minggu ini pihak berwenang Israel menyetujui pembangunan ratusan unit perumahan baru Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki, menurut laporan media Israel.
Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 permukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan wilayah-wilayah ini - bersama dengan Jalur Gaza - untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.
Hukum internasional memandang baik Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana sebagai langkah ilegal.
(T.RA/S: Anadolu Agency)