Selama bulan Juli, 43 gedung Palestina dirobohkan Israel

Pusat Riset Al-Quds melaporkan, Otoritas Israel melakukan 43 penggusuran terhadap gedung warga Palestina di Tepi Barat selama bulan Juli menyebabkan ratusan warga Palestina menjadi tunawisma. Negara Yahudi tersebut juga mengancam akan membongkar  puluhan gedung lainnya.

BY 4adminEdited Sun,04 Aug 2019,01:22 PM

Yerusalem, SPNA - Pusat Riset Al-Quds melaporkan, Otoritas Israel melakukan 43 penggusuran terhadap gedung warga Palestina di Tepi Barat selama bulan Juli menyebabkan ratusan warga Palestina menjadi tunawisma. Negara Yahudi tersebut juga mengancam akan membongkar  puluhan gedung lainnya.

Pertengahan Juli lalu Israel menggusur 100 apartemen di 16 gedung Palestina di Wadi al-Homs sebelah tenggara kota suci Al-Quds. Hal ini membuat Juli menjadi bulan penggusuran terbesar di Tepi Barat.

Direktur Pusat Studi Al-Quds,  Imad Abu Awwad, menjelaskan bahwa kebijakan penggusuran memperkuat rencana Israel untuk memisahkan wilayah Tepi Barat sebagai langkah awal aneksasi.

Menurutnya langkah keji Israel merupakan bagian dari hukuman terhadap Palestina serta untuk melemahkan semangat bangsa.

“Penggusuran di Wadi Al-Homs menegaskan bahwa Israel berencana mencaplok area C serta wilayah Palestina yang disepakati dalam Perjanjian Oslo.”

Senin lalu (22/07/2019), Pasukan pendudukan Israel menghancurkan sekitar 16 gedung Palestina di distrik  Wadi Al-Homs,  desa Sur Baher. Israel beralasan karena bangunan warga berdekatan dengan tembok pemisah Israel.

Namun bangunan warga terletak di lokasi  yang diklasifikasikan sebagai area  “A” yang tunduk dibawah Otoritas Palestina dan telah memperoleh izin pembangunan dari Kementerian Pemerintahan Daerah.

Meskipun demikian,  Pendudukan Israel bersikeras membongkar gedung tersebut hanya karena lokasinya yang berdekatan dengan pagar pemisah.

Sementara itu Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh mengatakan bahwa penghancuran rumah warga di Wadi El-Homs adalah pelanggaran terhadap hukum dan kemanusiaan. Shtayyeh juga meminta lembaga internasional agar turun tangan menghentikan tindakan Israel.

Presiden Mahmoud Abbas dan Menteri Luar Negeri Palestina juga dilaporkan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Menurut Pemerintah Palestina, penggusuran di Wadi El-Homs dan Khan Al-Ahmar merupakan bagian dari rencana Israel untuk memisahkan Al-Quds dari wilayah Tepi Barat serta mengurangi populasi warga Palestina yang sebelumnya 40% menjadi hanya 20%.

Penggusuran  sekitar 16 gedung Palestina di Wadi Al-Homs, kota Yerusalem yang diduduki hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran hukum yang diwarisi zionis dari Mandat Inggris untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka.

Mandat Inggris adalah yang pertama menetapkan kebijakan penggusuran warga Palestina. Di masa Revolusi 1936, tercatat  2.000 rumah rakyat sipil Palestina diratakan dengan tanah oleh tentara Inggris.

Pada tahun 1945, pemerintah Inggris lalu mengeluarkan Peraturan Pertahanan Darurat terkait penggusuran warga Palestina seperti diatur dalam Pasal 119. Berdasarkan peraturan tersebut, komandan militer setempat dapat dengan bebas menggusur warga sipil.

Berdasarkan laporan statistik, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) otoritas Israel tercatat telah menghancurkan 24.000 rumah  warga Palestina di wilayah-wilayah yang diduduki sejak 1967 atau di Tepi Barat, Jalur Gaza serta Yerusalem Timur.

Sementara itu, organisasi HAM Israel,  B'Tselem melansir bahwa dari tahun 2006 hingga 30 Juni 2019 Israel telah menghancurkan 1440 rumah warga Palestina di Tepi Barat serta  menggusur 6333 warga, dimana 3.000 dari mereka anak-anak.  Di Yerusalem, Israel tercatat menghancurkan 862 rumah dan gedung Palestina. 3000 rakyat sipil menjadi tunawisma.

Menurut pakar hukum internasional Dr. Hanna Issa, Otoritas pendudukan Israel melakukan penggusuran dengan berbagai dalih, seperti alasan keamanan,  pembangunan tanpa izin atau bahkan karena rumah tersebut dibangun berdekatan dengan hunian Yahudi ilegal.

 “Kebijakan penghancuran rumah dan properti warga Palestina adalah bagian dari pembersihan etnis serta merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 53 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 serta melanggar  pasal 17 Deklarasi Universal terkait Hak Asasi Manusia, tahun 1948, ‘’ terangnya.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir