Ramallah, SPNA – Kementerian Wakaf dan Urusan Agama mendukung keputusan Kerajaan Arab Saudi menghentikan sementara perjalanan umrah dan ziarah Masjid Nabawi demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Keputusan ini diambil di saat yang tepat serta merealisasikan Maqasid Syariah (Tujuan Fundemental Hukum Syariat) yaitu menjaga nyawa, '' seperti dilansir Maannews (29/02).
Sementara itu Hakim Agung Palestina Mahmoud el-Habash menyatakan bahwa Arab Saudi mengambil langkah tepat sesuai undang-undang Syariat yang bertujuan melindungi nyawa manusia.
"Rasulullah Saw pernah mengizinkan umat Islam meninggalkan sholat Jamaah di saat panas terik yang dapat menganggu kesehatan. Karena itu para fuqaha merumuskan sebuah kaedah fiqih berbunyi mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil keuntungan, dan kebijakan penghentian visa umrah sementara adalah bagian dari hal ini, '' tulis Habash.
(T.RS/S:Maannews)