Cairo, SPNA - Hakim Agung Palestina Dr. Mahmoud Al-Habbash, Sabtu (16/12/2017) bertemu dengan Grand Syeikh Al-Azhar Al-Syarif, Dr. Ahmad Tayeb di gedung Masyaikhah Al-azhar, Cairo.
Habbash dalam pertemuan tersebut menyampaikan gambaran situasi di Palestina serta krisis di kota Yerusalem paska deklarasi Presiden AS Donald Trump yang menetapkan Yerusalaem sebagai ibukota Israel.
Habbash menegaskan bahwa rakyat Palestina akan terus membendung konspirasi Israel dan AS terhadap kota suci tersebut.
Habsh juga memuji sikap tegas Syaikh Al-Azhar dan para ulamanya dalam menanggapi keputusan yang membahayakan Yerusalem tersebut.
‘’Rakyat dan pemerintah Palestina sangat menghargai sikap Grand Syaikh Al-Azhar yang meolak deklarasi AS serta menolak bertemu Wakil Presiden Amerika Serikat paska keputusan yang melecehkan kehormatan warga Arab dan umat Islam. ‘’
Sementara itu Syaikh Ahmad Tayyib, mengatakan bahwa Al-Azhar senantiasa menjadi suara terdepan mewakili umat Islam dalam membela Palestina dan Yerusalem serta situs-situs sucinya. ‘’Yerusalem akan tetap menjadi ibukota abadi bagi Palestina dan ibukota spiritual bagi seluruh umat Islam. ‘’
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Duta Besar Palestina di Cairo Diab Al-Louh tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus mengkoordinasikan langkah-langkah praktis untuk melindungi Yerusalem serta menghadapi tindakan agresif Israel yang mengancam kota suci tersebut.
Keduanya juga sepakat untuk bekerjasama mempersiapkan Konferensi Internasional yang akan dilaksanakan Al-Azhar bulan depan demi mendukung Yerusalem dan Palestina.
Semenatara itu Menteri Wakaf Mesir, Dr. Mohammad Jum’ah mengatakan bahwa deklarasi Amerika Serikat bahwa Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan awal kebangkitan. Karena dengan deklarasi Trump ini umat Islam akan terbangun dari tidurnya.
Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) dalam sebuah pidato di Gedung Putih menetapkan Yerusalem adalah ibukota Israel dan akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.
Deklarasi tersebut membangkitkan gelombang demonstrasi dan unjuk rasa di sejumlah negara Arab, Islam dan Barat.
Selain itu Keputusan Trump juga mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980 , deklarasi Israel bahwa Al-Quds ibukota Yahudi adalah ilegal. Resolusi tersebut disahkan dengan persetujuan 14 negara DK PBB.
Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan bahwa Yerusalem adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan sejarah dengan kota suci tersebut. (T.RS/S:Maannews)