'Untuk pertama kalinya', Komite Menteri Israel bahas semua RUU termasuk yang diajukan di Tepi Barat

Tel Aviv, SPNA - "Untuk pertama kalinya", semua Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah Israel dibahas pada hari Ahad (21/01/2018) oleh Komite Menteri untuk Legislasi ", ....

BY 4adminEdited Tue,23 Jan 2018,10:31 AM

Tel Aviv, SPNA - "Untuk pertama kalinya", semua Rancangan Undang-Undang (RUU) pemerintah Israel dibahas pada hari Ahad (21/01/2018) oleh Komite Menteri untuk Legislasi ", yang menjelaskan bagaimana dan apakah mereka mengajukan permohonan ke Tepi Barat", melaporkan The Jerusalem Post.

Seperti juga yang dilaporkan oleh Haaretz, musyawarah menteri kabinet terhadap 12 RUU yang didukung oleh pemerintah "muncul setelah Jaksa Agung Avichai Mendelblit melembagakan sebuah prosedur baru beberapa pekan lalu, “yang memutuskan bahwa RUU yang diajukan oleh kementerian sekarang harus mencakup pendapat hukum tentang bagaimana undang-undang tersebut mungkin berlaku di luar Green Line, untuk permukiman di wilayah pendudukan."

Menurut Haaretz, panitia tersebut "menyetujui sebuah RUU yang diajukan oleh Kementerian Pertanian pada hari Ahad untuk mengatur kuota telur di Israel".

Padahal, hingga saat ini, "kuota semacam itu tidak dapat diterapkan peternak unggas di wilayah tersebut", menteri "memutuskan bahwa hukum harus menyatakan bahwa permukiman Israel yang pantas dan Tepi Barat, saat ini akan dipandang sebagai satu pasar".

Mengacu pada pemukim Tepi Barat, Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, yang juga ketua komite tersebut, mengatakan: "450.000 penduduk Yudea dan Samaria [Tepi Barat] berhak mendapatkan hak yang sama dan memiliki kewajiban yang sama seperti warga Israel lainnya".

"Instruksi Kejaksaan Agung baru-baru ini mensyaratkan, setiap RUU harus berkonsekuansi pula kepada Yudea dan Samaria,” tambahnya.

"Sebagai ketua Komite Menteri untuk Perundang-undangan, saya akan mendesak agar RUU pemerintah dibawa ke diskusi hanya jika ia menyebutkan apa yang dibutuhkan.”

Oposisi MK Tzipi Livni (Kamp Zionis) menuduh Shaked "terus mengalakkan aneksasi dalam perjalanan menuju negara apartheid.”

Ia menambahkan, "Perbedaannya bukan bahwa hukum Israel berlaku untuk warga Israel di Yudea dan Samaria [Tepi Barat]. Sebelumnya pun telah diberlakukan atas mereka - namun sekarang hukum tersebut ada dalam bentuk undang-undang. Aneksasi hany akan melukai semua klaim Israel di badan internasional dan pengadilan. Selain itu, akan menyebabkan aneksasi sama terhadap hak mayoritas warga Arab di Israel, atau negara apartheid...."

(T.RA/S: Middle East Monitor)

leave a reply
Posting terakhir