Israel Kuasai 36 Wilayah di Tepi Barat dengan Dalih Cagar Alam

Musa mengungkapkan bahwa 11.000 hektar tanah yang diumumkan pendudukan baru-baru ini sebagai cagar alam di daerah Jericho, Al-Jiftlik Selatan, Deir Hajla dan wilayah timur Tayaseer di daerah Tubas, sebenarnya adalah lahan pertanian yang subur milik rakyat Palestina.

BY Edited Sat,24 Oct 2020,12:09 PM

Ramallah, SPNA - Direktur Jenderal Sumber Daya Alam di Otoritas Kualitas Lingkungan Palestina, Issa Musa, mengatakan bahwa Otoritas Pendudukan Israel menguasai 36 wilayah di Tepi Barat dengan dalih menjadikannya cagar alam.

Dalam sebuah wawancara dengan Radio Voice of Palestine, Musa menyebutkan bahwa saat ini, ada banyak kawasan yang telah dinyatakan sebagai cagar alam oleh otoritas pendudukan dengan tujuan untuk diubah menjadi kamp-kamp pendudukan dan pemukiman. Terhitung terdapat 51 cagar alam di Tepi Barat, 15 di antaranya terletak di tanah milik kedaulatan Palestina, dan sekitar 36 terletak di area C yang berada di bawah kendali Israel.

Musa mengungkapkan bahwa 11.000 hektar tanah yang diumumkan pendudukan baru-baru ini sebagai cagar alam di daerah Jericho, Al-Jiftlik Selatan, Deir Hajla dan wilayah timur Tayaseer di daerah Tubas, sebenarnya adalah lahan pertanian yang subur milik rakyat Palestina.

Moussa menyebutkan bahwa konversi lahan menjadi cagar alam seharusnya tidak dilakukan hanya atas keputusan militer. Seharusnya ada studi lapangan dan kriteria yang telah ditentukan untuk mengubahnya Dan segala spesifikasi tersebut telah diatur oleh International Union for the Conservation of Nature.

Dia menambahkan bahwa semua serangan dan penerobosan pendudukan Israel telah didokumentasikan oleh Otoritas Kualitas Lingkungan di daerah tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada Konvensi Internasional PBB tentang Keanekaragaman Hayati untuk ditindaklanjuti.

(T.NA/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Peace Now Umumkan Cagar Alam di Tepi Barat, Bertujuan Rebut Tanah Palestina

Peace Now menunjukkan bahwa deklarasi Tel Aviv terkait kawasan cagar alam akan menambah batasan baru yang membatasi penggunaan tanah oleh orang-orang Palestina. Hal ini dikarenakan pemilik tanah yang tanahnya telah dinyatakan sebagai bagian dari cagar alam tidak dapat membajak, mengolah lahan pertanian, dan melepaskan hewan gembalaan di tanah mereka tanpa persetujuan dari "Petugas Cagar Alam Israel".