Kairo, SPNA - Kementerian Dalam Negeri Mesir mengumumkan berhasil membekuk para pelaku penipuan terhadap warga dengan janji keuntungan melimpah dari investasi Bitcoin, lansir RT. Arabic, Minggu (14/03/2021).
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku yang terdiri dari beberapa orang tersebut beralamat di Tajammuk Khamis, Kairo. Oleh pelaku, para korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari Bitcoin. Namun itu hanyalah harapan palsu.
Total uang yang berhasil mereka kumpulkan dari para korban berjumlah 20 juta pound Mesir, atau setara dengan 18,3 miliar rupiah.
Para pelaku menjanjikan akan mulai membagikan keuntungan dalam beberapa waktu yang telah disepakati. Namun itu tidak pernah terjadi, mereka bahkan menolak untuk mengembalikan modalnya.
Sampai saat ini, Keamanan Mesir baru menangkap lima pelaku, dan masih mengejar dua pelaku lainnya.
Dar Iftak Mesir Haramkan Bitcoin
Badan Resmi Fatwa Hukum Islam Mesir, Dar Iftak, telah mengeluarkan pendapat tentang haramnya terlibat dalam aktivitas uang virtual tersebut sejak Februari 2020 lalu. Dalam sebuah video fatwa, Dar Iftak melalui Syekh Uwaidhah Utsman, Direktur Fatwa Lisan, menyebutkan, "Tidak boleh terlibat dalam aktivitas tersebut, dan kami sudah mengeluarkan fatwa haram tentang hal itu."
Pengharaman itu berladaskan karena terdapat banyak kemudharatan yang dapat ditimbulkan Bitcoin.
(T.HN/S: RT. Arabic)