Peneliti HAM: Penghancuran Rumah Palestina adalah Kejahatan Perang

Otoritas pendudukan mengadopsi kebijakan hukuman kolektif terhadap keluarga pejuang perlawanan Palestina yang dituduh melakukan tindakan perlawanan terhadap otoritas pendudukan Israel atau terhadap pemukim Israel. Hukuman kolektif ini dilaksanakan dengan menghancurkan rumah mereka sebagai upaya untuk mencegah orang lain melakukan tindakan perlawanan serupa.

BY 4adminEdited Sun,13 Mar 2022,09:57 PM

Ramallah, SPNA - Peneliti di Lembaga Palestina untuk Hak Asasi Manusia, “Syahid”, Hassan Al-Sayida, membenarkan bahwa kebijakan otoritas pendudukan Zionis Isael untuk menghancurkan rumah keluarga Palestina yang melakukan operasi perlawanan, sengaja dirancang sebagai hukuman kolektif. Hal ini dilakukan untuk menyakiti keluarga Palestina sebagai tindakan pembalasan dan untuk mencegah penduduk Palestina lainnya yang berniat melakukan operasi apa pun yang melawan otoritas pendudukan Israel.

“Hukuman penghancuran rumah dilakukan meskipun keluarga pelaku tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat membuat mereka menerima hukuman, selain fakta bahwa orang yang menjadi target (salah satu anggota keluarga mereka), tidak dapat hadir baik karena ia telah mati syahid selama operasi, atau karena otoritas pendudukan Israel menangkapnya dan sedang menunggu proses hukuman penjara dalam waktu yang lama,” kata Al-Sayida.

Ia menganggap bahwa kebijakan penghancuran rumah yang dilakukan otoritas pendudukan Israel merupakan hukuman kolektif, dan pelanggaran hukum humaniter internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa IV, yang menyatakan bahwa (orang yang dilindungi tidak akan dihukum untuk sesuatu yang tidak ia lakukan secara pribadi).

“Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hak dasar menurut hukum hak asasi manusia,” sebut Al-Sayida.

Ia menekankan bahwa rumah maupun harta benda penduduk sipil Palestina dilindungi di bawah Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan hukum humaniter internasional, yang melarang kekuatan pendudukan mendeportasi secara paksa orang-orang yang dilindungi secara hukum, terlepas dari motif di balik deportasi ini.

“Oleh karena itu, kebijakan penghancuran rumah yang sedang berlangsung bertentangan dengan tanggung jawab yang dipikul otoritas pendudukan dalam hukum internasional dan bahkan mereka terus melanggar hukum ini,” ungkap Al-Sayida.

Ia mencontohkan bahwa kebijakan penghancuran rumah yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel merupakan prosedur administrasi yang diterapkan tanpa pengadilan dan tanpa perlu menunjukkan bukti apapun, berdasarkan Pasal 119 Instruksi Pertahanan (Waktu Darurat) yang dikeluarkan oleh Mandat Inggris di 1945.

Ia menganggap bahwa otoritas pendudukan Israel menyerahkan perintah penghancuran kepada keluarga, sedangkan terjadi kemungkinan keberatan dalam proses eksekusi dan pengajuan petisi ke pengadilan tinggi Israel, hanyalah langkah-langkah formal yang tidak diterapkan di lapangan.

Al-Sayida meminta masyarakat internasional untuk bekerja dalam menerapkan resolusi internasional yang berkaitan dengan permasalahan Palestina dan bekerja mengirim komite internasional untuk mendokumentasikan penderitaan ratusan keluarga dan kejahatan hukuman kolektif. Ia meminta masyarakat internasional mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyerukan mereka melakukan penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil Palestina yang rumahnya dihancurkan.

Otoritas pendudukan mengadopsi kebijakan hukuman kolektif terhadap keluarga pejuang perlawanan Palestina yang dituduh melakukan tindakan perlawanan terhadap otoritas pendudukan Israel atau terhadap pemukim Israel. Hukuman kolektif ini dilaksanakan dengan menghancurkan rumah mereka sebagai upaya untuk mencegah orang lain melakukan tindakan perlawanan serupa.

Sejak awal tahun 2022, pasukan pendudukan Israel telah melakukan empat penghancuran rumah keluarga para syuhada Palestina dan tahanan Palestina di penjara Israel, baik di Tepi Barat maupun di Yerusalem yang diduduki.

leave a reply
Posting terakhir

Palestina Kutuk Kejahatan Pemukim dan Anggapnya Kejahatan Perang

Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa pelanggaran dan kejahatan Israel yang terus meningkat di wilayah pendudukan Palestina merupakan bentuk terorisme negara yang terorganisir, di mana pasukan pendudukan dan pemukim Israel saling mendukung dalam melecehkan dan mengintimidasi penduduk Palestina.