Pemerintah Israel: Kami Berkomitmen Menjaga Status Quo di Al-Aqsha

Hal ini bertentangan dengan realitas di lapangan, di mana serangan Yahudi di Masjid Al-Aqsha terus meningkat melalui serangan berulang dan berturut-turut yang dilakukan oleh pemukim Israel melalui pelindungan oleh tentara dan polisi pendudukan Israel. Perlindungan resmi dan lengkap ini tentu disertai dengan represi berat terhadap pendudukan Palestina yang ditempatkan di Masjid Al-Aqsha, dan kerap kali gerombolan pemukim Israel ini melakukan ritual Talmud di kompleks Al-Aqsha.

BY 4adminEdited Tue,24 May 2022,01:00 PM

Tel Aviv, SPNA - Pemerintah Israel, pada Minggu (22/05/2022), menegaskan bahwa Tel Aviv berkomitmen untuk menjaga status quo kompleks Masjid Al-Aqsha, di mana bentrokan baru-baru ini berlanjut antara Palestina dan pasukan Israel.

“Tidak ada perubahan status quo di Al-Aqsha dan kami tidak berencana untuk melakukannya,” kata kantor pemerintahan pendudukan Israel.

Pemerintah pendudukan Israel menambahkan bahwa keputusan Pengadilan Magistrates hanya menangani masalah perilaku anak di bawah umur, yang dibawa sebelumnya. Keputusan pengadilan ini, menurut pemerintah pendudukan Israel tidak akan menjadi keputusan yang lebih luas terkait kebebasan beribadah di Al-Aqsha.

Terkait berkas pidana khusus yang sedang dibahas, pemerintah pendudukan Israel telah diberitahu bahwa negara akan mengajukan banding terkait hal tersebut ke Pengadilan Pusat.

Hal ini bertentangan dengan realitas di lapangan, di mana serangan Yahudi di Masjid Al-Aqsha terus meningkat melalui serangan berulang dan berturut-turut yang dilakukan oleh pemukim Israel melalui pelindungan oleh tentara dan polisi pendudukan Israel. Perlindungan resmi dan lengkap ini tentu disertai dengan represi berat terhadap pendudukan Palestina yang ditempatkan di Masjid Al-Aqsha, dan kerap kali gerombolan pemukim Israel ini melakukan ritual Talmud di kompleks Al-Aqsha.

Pengadilan Israel di Yerusalem, pada Minggu (23/05/2022), memutuskan untuk mengizinkan pemukim Yahudi untuk membaca doa dan ritual ibadah Talmud berupa berbaring di tanah, pada saat menyerbu Masjid Al-Aqsha, di Yerusalem.

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

Kementerian Luar Negeri Yordania, pada Minggu (22/05/2022), mengutuk keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan ekstremis Yahudi Israel untuk melakukan ibadah shalat berupa ritual Talmud di kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem.

Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Al-Foul, mengatakan bahwa keputusan itu batal dan tidak memiliki efek hukum menurut hukum internasional, yang tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Haitham Abu Al-Foul menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, termasuk sejumlah keputusan Dewan Keamanan PBB, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status Kota Suci Yerusalem.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

PBB Minta Status Quo Yerusalem Dipertahankan

Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah menegaskan kembali bahwa “para pemimpin politik, agama dan masyarakat di semua pihak harus terus bekerja pada bagian mereka untuk mengurangi ketegangan, menegakkan status quo di Tempat Suci, dan memastikan kesucian mereka dihormati.”