Yordania Kutuk Serangan Terhadap Aset Gereja di Yerusalem

“Yordania menolak secara mutlak terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah identitas dan karakter Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk Kota Tua, dan mengubah status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, termasuk berbagai aset, properti, dan harta wakaf umat Islam dan Kristen di Yerusalem. Yordania mendukung penuh Yerusalem dan Gereja Ortodoks melawan serangan kelompok pemukim Israel” kata juru bicara resmi kementerian, Haitham Abu Al-Ful.

BY 4adminEdited Sat,25 Jun 2022,12:56 PM

Amman, SPNA - Kementerian Luar Negeri Yordania, pada Jumat (24/06/2022), mengutuk serangan permukiman Israel terhadap aset gereja Patriarkat Ortodoks Yunani Yerusalem, dan memperingatkan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Agung Israel atas aset dan properti gereja.

Kementerian Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Yordania memperingatkan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Agung Israel baru-baru ini terkait aset dan properti gereja dan kehadiran umat Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki. Yordania tidak mengakui otoritas pengadilan Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan di Yerusalem Timur.

“Yordania menolak secara mutlak terhadap semua tindakan yang bertujuan mengubah identitas dan karakter Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk Kota Tua, dan mengubah status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, termasuk berbagai aset, properti, dan harta wakaf umat Islam dan Kristen di Yerusalem. Yordania mendukung penuh Yerusalem dan Gereja Ortodoks melawan serangan kelompok pemukim Israel” kata juru bicara resmi kementerian, Haitham Abu Al-Ful.

Kementerian Luar Negeri Yordania menganggap bahwa pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab atas serangan yang terus dilakukan oleh gerombolan pemukim Israel dan pelanggaran terhadap status quo Yerusalem.

Haitham Abu Al-Ful menekankan bahwa Yordania, berdasarkan Kantor Perwalian Hashemite terkait tempat-tempat suci sejarah Islam dan Kristen di Yerusalem, akan terus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk melindungi tempat-tempat suci dan melestarikan status sejarah dan hukum kota Yerusalem sebagai kunci perdamaian dan sebagai simbol toleransi.

Mahkamah Agung Israel menolak petisi dari Patriarkat Ortodoks Yunani Yerusalem, untuk membatalkan penyitaan tiga bangunan milik gereja oleh organisasi permukiman Ateret Cohanim di Bab Al-Khalil di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki.

Sebelumnya, pada 10 Juni, para kepala misi negara-negara Uni Eropa di Yerusalem, menyatakan keprihatinan atas keputusan Mahkamah Agung Israel yang mengkonfirmasi atau mengizinkan penyitaan properti milik Gereja Ortodoks di Yerusalem oleh organisasi Israel.

Kepala misi negara-negara Uni Eropa di Yerusalem dan Ramallah, dan perwakilan Uni Eropa di wilayah Palestina memperingatkan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa “Warisan dan tradisi komunitas Kristen di Yerusalem dalam bahaya”.

Kepala misi negara-negara Uni Eropa menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dampak mengkhawatirkan dari keputusan pengadilan, dan perampasan aset komunitas Kristen dan kawasan Kristen di Kota Tua.

“Upaya kelompok pemukim (Yahudi) untuk merebut properti Kristen di Kota Tua Yerusalem harus dihentikan karena mereka membahayakan warisan dan tradisi komunitas Kristen. Upaya ini merupakan ancaman bagi koeksistensi damai dari tiga agama monoteistik di Yerusalem, yang mengganggu keseimbangan kuat di antara agama ini,” sebut kepala misi negara-negara Uni Eropa.

Uni Eropa menyerukan Israel untuk menghormati dan menegakkan status quo, termasuk tempat-tempat suci Kristen, melestarikan kebebasan beragama dan status serta karakter kota Yerusalem.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply