Sejak Januari, Israel Telah Membunuh 112 Penduduk Palestina

PCHR menganggap pelanggaran ini sebagai kejahatan perang, sesuai dengan Pasal 147 Konvensi Jenewa ke-IV yang berkaitan dengan dengan Perlindungan Penduduk Sipil dan sesuai dengan Protokol Tambahan Konvensi, tentang hak perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di wilayah pendudukan.

BY 4adminEdited Sat,03 Sep 2022,01:53 PM

Ramallah, SPNA - Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), pada Kamis (01/09/2022), mengatakan bahwa sejak awal tahun 2022 ini hingga akhir Agustus, pasukan pendudukan Israel telah membunuh 112 penduduk Palestina, termasuk di antaranya 24 anak-anak dan delapan perempuan, di mana dua di antara korbannya dibunuh oleh pemukim Israel.

PCHR melaporkan bahwa sebanyak 32 korban meninggal dunia dalam agresi Israel yang dilakukan awal Agustus ini di Jalur Gaza, termasuk di antara korban agresi tersebut delapan anak-anak dan tiga perempuan.

PCHR melaporkan bahwa sebanyak 1.277 penduduk sipil terluka, termasuk di antaranya 195 anak-anak, 39 perempuan dan 22 jurnalis, di Tepi Barat dan Jalur Gaza. PCHR menambahkan bahwa tiga penduduk Palestina, termasuk seorang perempuan, menjadi meninggal dunia di penjara Israel.

PCHR menambahkan bahwa sejak awal Januari 2022, pasukan pendudukan Israel telah menggusur sebanyak 108 keluarga Palestina, yang terdiri dari 648 orang, termasuk 123 perempuan dan 300 anak-anak, akibat penghancuran sebanyak 113 rumah dan 41 kemah tempat tinggal.

PCHR menambahkan bahwa otoritas pendudukan Israel menghancurkan 81 fasilitas sipil lainnya, merusak lahan pertanian yang luas. Otoritas pendudukan Israel mengirimkan puluhan surat pemberitahuan pembongkaran, penghentian konstruksi, dan penggusuran.

Di sisi lain, laporan PCHR menunjukkan bahwa gerombolan pemukim Yahudi Israel melakukan setidaknya sebanyak 176 serangan, dua di antaranya menewaskan penduduk sipil Palestina.

Pasukan pendudukan Israel juga melakukan sebanyak 185 serangan ke Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, di mana mereka menyerbu, menggeledah rumah dan fasilitas tempat tinggal, serta mendirikan pos pemeriksaan.

PCHR mengindikasikan bahwa tindakan penggerebekan fasilitas sipil tersebut mengakibatkan penangkapan 73 penduduk Palestina, termasuk di antaranya delapan anak-anak. Selama penggerebekan, pasukan ini mencuri 6.000 shekel dari sebuah rumah Palestina di Hebron, di selatan Tepi Barat yang diduduki.

PCHR menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan sebanyak 5.740 serangan ke Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, di mana mereka menangkap 3.443 penduduk Palestina, termasuk di antaranya 330 anak-anak dan 30 perempuan.

PCHR menambahkan pasukan pendudukan melakukan 26 serangan terbatas di timur Jalur Gaza dan menangkap 78 warga Palestina dari Jalur Gaza, termasuk 45 nelayan, 28 pemuda yang mencoba memasuki wilayah pendudukan Israel pada tahun 1948 untuk bekerja dan lima traveler.

“Otoritas pendudukan Israel melanjutkan blokade tidak manusiawi dan ilegal yang diberlakukan di Jalur Gaza selama lebih dari 15 tahun. Pasukan pendudukan juga terus memberlakukan pembatasan kebebasan bergerak di Tepi Barat,” kata laporan PCHR.

PCHR menyebutkan bahwa pasukan pendudukan Israel mendirikan setidaknya 2.910 pos pemeriksaan militer mendadak dan menangkap 136 penduduk Palestina.

PCHR menganggap pelanggaran ini sebagai kejahatan perang, sesuai dengan Pasal 147 Konvensi Jenewa ke-IV yang berkaitan dengan dengan Perlindungan Penduduk Sipil dan sesuai dengan Protokol Tambahan Konvensi, tentang hak perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di wilayah pendudukan.

Dalam akhir laporannya PCHR kembali menyeru masyarakat internasional untuk segera mengambil tindakan yang konkret untuk menghentikan kejahatan pendudukan Israel dan menghentikan standar ganda dalam penerapan hukum internasional.

PCHR meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekerja serius dalam situasi Palestina, seperti tindakan yang ia lakukan terhadap kejadian yang terjadi di Ukraina.

PCHR meminta negera peserta pada Konvensi Jenewa ke-IV untuk memenuhi kewajiban mereka yang terkandung dalam Pasal 1 Konvensi, di mana mereka berjanji untuk menghormati Konvensi dan memastikan penghormatan hukum dalam segala keadaan.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir