Gaza, SPNA - Selama dua hari terakhir, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Jumat (01/09/2022), pasukan pendudukan Zionis Israel meningkatkan frekuensi pelanggaran mereka terhadap nelayan di laut Jalur Gaza.
Dalam beberapa insiden terpisah, kapal angkatan laut pendudukan Israel mengejar kapal nelayan di dalam zona penangkapan ikan yang diizinkan, menembakkan senapan mesin ke arah mereka, merampok 4 kapal nelayan, menenggelamkan kapal kelima, dan membakar kapal lainnya.
Menurut komite nelayan, kapal pasukan pendudukan Israel membakar kapal nelayan milik Haitham Farwana setelah menembaknya di lepas Khan Yunis, dan merampok kapal nelayan Abdel Muati Al-Habil, pada Kamis kemarin.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menyatakan bahwa pasukan pendudukan Israel telah mencuri perahu nelayan yang digunakan untuk penerangan milik Ahmed Adel Muhammad Al-Bardawil, yang beroperasi di 3 mil laut barat Rafah, di selatan Jalur Gaza. Kapal tersebut memiliki dua generator dan 30 senter penerangan.
Pada hari Selasa, pasukan pendudukan Israel juga mencuri dua perahu penerangan untuk mengumpulkan ikan milik Muhannad Raafat Radwan Bakr (27 tahun), dan Tayseer Muhammad al-Abd al-Nuri (61 tahun), yang sedang berlayar 3 mil laut dari daerah kota Beit Lahia, di utara Jalur Gaza.
Beberapa hari yang lalu, angkatan laut pendudukan Israel menenggelamkan sebuah kapal nelayan Palestina dari pelabuhan nelayan, sebelah barat Rafah, setelah menembakkan pompa air ke arah kapal tersebut, ketika sedang berlabuh pada jarak sekitar 6 mil laut. Kapal tersebut berisi generator listrik dan senter.
Berdasarkan laporan PCHR, serangan pasukan pendudukan Israel sejak awal tahun ini telah mengakibatkan sebanyak 19 nelayan Palestina mengalami luka-luka, 44 nelayan ditangkap, termasuk di antaranya enam anak-anak, di mana dua di antaranya masih dalam tahanan.
Pasukan pendudukan Israel masih menahan menahan sebanyak 18 kapal penangkap ikan milik nelayan Palestina. Perahu tersebut bukan hanya ditahan, tetapi puluhan peralatan khusus penangkapan ikan di dalamnya ikut juga dirusak.
PCHR kembali seruannya kepada masyarakat internasional, termasuk negara-negara yang menandatangani Konvensi Jenewa 1949, untuk memaksa otoritas Israel yang menduduki Palestina untuk menghentikan serangan, kekerasan, dan pengejaran nelayan Palestina di Jalur Gaza, sehingga memungkinkan nelayan bekerja dengan bebas.
PCHR meminta masyarakat internasional untuk memaksa Israel untuk memberikan kompensasi kepada semua nelayan atas kerugian yang dialami para nelayan sebagai akibat dari serangan terus menerus terhadap nelayan, termasuk pembebasan tahanan, pengembalian kapal dan peralatan penangkapan ikan yang disita.
Pasukan pendudukan Israel berulang kali melakukan kejahatan yang menargetkan para nelayan Gaza, baik dengan mengintimidasi, menembak, menjarah kapal, mengejar, dan menangkap para nelayan. Kejahatan ini sering terjadi bahkan di wilayah penangkapan ikan yang diperbolehkan oleh pendudukan Israel.
Perjanjian Oslo, yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada tahun 1994, menetapkan bahwa penduduk Palestina diizinkan untuk berlayar hingga 20 mil laut (37 kilometer) di lepas pantai Jalur Gaza. Namun, penduduk Palestina selalu dilarang untuk mencapai jarak tersebut dan hanya diperbolehkan menjangkau jarak yang kurang dari 12 mil laut dan bahkan jaraknya berubah-ubah sesuai kehendak pasukan pendudukan Israel.
(T.FJ/S: Palinfo)