Pengadilan Haifah Perintahkan Israel Kembalikan Kapal Nalayan Gaza yang Disita, dengan Syarat…

Pengadilan Haifa bulan lalu memerintahkan agar kapal itu dikembalikan ke Mohammad al-Hissi, bahkan saat proses hukum berlanjut, menurut Gisha, kelompok Israel yang membela warga Gaza.

BY 4adminEdited Mon,17 Jul 2023,05:50 PM

Gaza, SPNA - Israel mengembalikan sebuah perahu kepada seorang nelayan Gaza yang telah disita karena diduga melanggar batas zona penangkapan ikan Palestina, kata sebuah LSM pada hari Minggu (16/07/2023), menyusul perintah yang dikelaurkan oleh pengadilan Israel di Haifa.

Otoritas Israel telah menyerukan agar kapal milik nelayan Mohammad al-Hissi, disita secara permanen, yang memicu kekhawatiran akan meningkatnya jumlah penyitaan di Jalur Gaza.

Tapi pengadilan Haifa bulan lalu memerintahkan agar kapal itu dikembalikan ke Hissi, bahkan saat proses hukum berlanjut, menurut Gisha, kelompok Israel yang membela warga Gaza.

Hissi menerima kapalnya pada hari Jumat, kata Gisha.

Menurut Miriam Marmur, direktur advokasi publik di Gisha, angkatan laut Israel telah menyita kapal Hissi pada November 2022.

Dia juga mengatakan kepada AFP bahwa angkatan laut telah menyita kapal lain milik kerabat Hissi, Jihad al-Hissi, pada Februari 2022 -- tetapi telah dibebaskan pada bulan September.

Kasus pengadilan terhadap otoritas Israel yang menuntut kedua kapal itu disita secara permanen sedang berlangsung, tambah Marmur.

Sementara pengadilan memerintahkan agar perahu dikembalikan sampai akhir persidangan, "pengadilan juga menetapkan pembebasan perahu dengan syarat yang berat, termasuk setoran keuangan yang besar," kata Gisha dalam pernyataan terpisah.

Mohammad al-Hissi tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar tetapi kerabatnya Jihad mengatakan perintah pengadilan itu masih "tidak adil".

"Keputusan itu tidak adil karena kami membayar sejumlah besar uang selain kerugian kami karena tidak bisa menangkap ikan" sejak perahu-perahu itu disita, katanya kepada AFP.

Dihubungi oleh AFP, tentara Israel tidak segera memberikan komentar.

Angkatan laut telah menyita kapal-kapal tersebut di lepas pantai Gaza, mengklaim bahwa mereka telah melanggar batasan yang diberlakukan oleh Israel.

Pihak berwenang kemudian meminta agar kapal-kapal itu disita secara permanen dalam apa yang dikatakan Gisha sebagai permintaan "pertama dari jenisnya".

“Israel tidak memiliki wewenang untuk menyita kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan untuk makanan dan pendapatan di wilayah laut Gaza, apalagi menyita mereka secara permanen,” kata Gisha.

Masalah ini sangat penting bagi ribuan orang di wilayah di wilayah yang dihuni oleh 2,3 juta orang tersebut, di mana penangkapan ikan di Laut Mediterania tetap menjadi salah satu dari sedikit jalur kehidupan ekonomi.

Zona penangkapan ikan yang diizinkan oleh Israel saat ini hanya meluas ke daerah penangkapan ikan yang banyak antara enam dan 15 mil laut (sekitar 11 hingga 28 kilometer) di lepas pantai Gaza.

Pertarungan pengadilan terjadi di tengah meningkatnya penyitaan sementara kapal penangkap ikan oleh Israel yang diduga menyelundupkan atau melanggar zona penangkapan ikan.

Tahun lalu terjadi penyitaan 23 kapal, jumlah tertinggi sejak 2018, menurut kelompok non-pemerintah Palestina Al Mezan.

Israel mengatakan bahwa blokade darat, udara, dan lautnya di Gaza diperlukan untuk melindunginya dari roket dan serangan lain dari Hamas.

(T.RA/S: Alarabiya News)

leave a reply