Menyamar Jadi Paramedis, Tentara Israel Bunuh Pasien Rumah Sakit. Lembaga HAM: Israel Lakukan Pelanggaran Hukum Ganda

Euro-Med Human Rights Monitor menegaskan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum ganda atas aksinya membunuh 3 warga Palestina yang sedang dirawat di rumah sakit Ibnu Sina, kota Jenin, Tepi Barat.

BY 4adminEdited Wed,31 Jan 2024,12:47 PM

Jenin, SPNA Euro-Med Human Rights Monitor menegaskan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum ganda atas aksinya membunuh tiga warga Palestina yang sedang dirawat di rumah sakit Ibnu Sina, kota Jenin, Tepi Barat.

Euro-Med, pada hari Rabu (31/01/2024), mengatakan bahwa beberapa pasukan Israel bersenjata lengkap, menyamar sebagai paramedis dan warga sipil lalu membunuh 3 warga Palestina di dalam rumah sakit Ibnu Sina.

Dalam melancarkan aksi bengis itu, 10 pasukan khusus Israel menerobos masuk ke rumah sakit Ibnu Sina, tiga dari mereka menyamar sebagai dokter, sementara lainnya menyamar sebagai perawat dan warga sipil.

Mereka mengeluarkan senjata lalu membunuh pasien Palestina bernama Basil Ayman al-Gazawi. Saat dibunuh al-Gazawi sedang terbaring di kasur. Dia sedang dirawat sejak Oktober lalu akibat luka tembak. Selain itu Israel juga membunuh adik al-Ghazawi dan seorang sahabat yang sedang menjaganya dan merawatnya.

Euro-Med melaporkan bahwa apa yang dilakukan Israel adalah pelanggaran ganda atas undang-undang internasional dan kemanusiaan. Pertama: Pasukan Israel melakukan eksekusi langsung terhadap pasien yang sedang dirawat, dimana korban tidak mengancam siapapun.

Kedua: Israel melakukan tindakan pembunuhan keji di dalam rumah sakit sipil yang secara hukum intenrasional harus mendapatkan perlindungan.

Ketiga: Pelaku pembunuhan menyamar sebagai paramedis yang seharusya menyelamatkan nyawa manusia bukan justru membunuh mereka.

Meskipun demikian, IDF berdalih bahwa operasi pembunuhan itu dilakukan dengan alasan bahwa ketiganya sedang merencanakan serangan terhadap Israel meskipun tidak memaparkan bukti atas alasan tersebut.

Euro-Med menambahkan bahwa Israel secara sengaja menggunakan peristiwa 7 Oktober sebagai pembenaran dalam melakukan tindak kejahatan dan pembunuhan atas warga sipil Palestina.

“Pembunuhan terhadap pasien yang sedang dirawat dan dalam kondisi kritis itu adalah pelanggaran nyata atas hukum internasional, begitupula menyamar sebagai dokter dan warga sipil untuk melancarkan pembunuhan berdarah dingin itu,” tulis Euro-Med Monitor di situs resminya.

Lembaga HAM itu juga melaporkan bahwa 380 warga Palestina di Tepi Barat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan dan ektremis Yahudi, sejak serangan 7 Oktober lalu, sebagian besar dari mereka dieksekusi secara langsung tanpa proses peradilan.

Euro-Mediterania Human Rights Monitor adalah organisasi nirlaba independen. Organisasi ini mengadvokasi hak asasi manusia semua orang di seluruh Eropa dan kawasan Timur Tengah, khususnya mereka yang hidup di bawah pendudukan dan di tengah pergolakan perang atau kerusuhan politik dan/atau telah mengungsi karena penganiayaan atau konflik bersenjata.

(T.RS/S:Euro-Med Monitor)

leave a reply
Posting terakhir