Pengamat HAM Eropa – Timur Tengah: Israel lakukan 130 pelanggaran hukum di Al-Quds

Lembaga Pengamat HAM Eropa -Timur Tengah tersebut merincikan pelanggaran hukum Israel terhadap rakyat Palestina di kota Al-Quds pada April 2019 seperti pelanggaran terhadap tahanan, penggusuran paksa serta penggerebekan rumah warga.

BY 4adminEdited Tue,28 May 2019,02:43 PM

Al-Quds, SPNA - Euro-Mediterranean Human Rights Monitor (Euro-Med) melaporkan bahwa Israel melakukan lebih dari 130 pelanggaran hukum terhadap rakyat Palestina di Al-Quds dalam bulan April.

Dalam sebuah artikel yang dilansir, Senin (27/05/2019), Lembaga Pengamat HAM Eropa -Timur Tengah tersebut merincikan pelanggaran hukum Israel terhadap rakyat Palestina di kota Al-Quds pada April 2019 seperti pelanggaran terhadap tahanan, penggusuran paksa serta penggerebekan rumah warga.

Pemerintah Israel tercatat telah menghancurkan 29 bangunan warga. Selain itu belasan bangunan lainnya juga terancam dibumiratakan, salah satunya adalah sekolah.

Menurut laporan Euro-Med, Israel menerapkan kebijakan rasis dan pelanggaran kemanusiaan untuk memaksa rakyat Palestina angkat kaki dari kota suci Al-Quds.

Israel melakukan pelanggaran hukum sistematis dan semakin masif setelah AS mendeklarasikan bahwa kota suci Al-Quds adalah ibukota Israel.

Sejumlah warga Palestina juga ditangkap tanpa alasan yang jelas dimana sebagian besar dari mereka adaah remaja. Salah satunya adalah Adnan Al-Rajibi (26 tahun). Dia ditangkap beberapa minggu setelah menikah tanpa ada tuduhan yang jelas.

Direktur regional Euro-Med, Anas Al-Gergawi mengatakan bahwa penahanan sewenang-wenang tanpa kejelasan hukum tidak diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Euro-Med juga mengajak masyarakat Internasional untuk melindungi kota Al-Quds dan warganya dari kebrutalan Israel. Lembaga tersebut juga meminta PBB dan Uni Eropa untuk memantau situasi kota A-Quds secara intensif.

(T.RS/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir