Ankara, SPNA - Juru bicara kepresidenan Turki, Senin (18/12/2017) Ibrahim Kalın mengatakan bahwa resolusi DK PBB terkait Al-Quds akan dibawa ke Majelis Umum PBB.
Hal ini disampaikan Kalin dalam komentarnya di Twitter terkait voting rancangan resolusi yang diajukan Mesir untuk membatalkan deklarasi Amerika Serikat yang menetapkan Al-Quds ibu kota Israel.
‘’Dengan kesepakatan 14 negara melawan veto AS, maka Dewan Keamanan PBB menolak deklarasi AS tersebut dan menyatakan keputusan AS terhadap Al-Quds adalah adalah ilegal serta tidak memiliki payung hukum. ‘’
"Seluruh Negara anggota DK PBB memilih menolak deklarasi AS, kecuali pemerintahan Donald Trump dan proses pengalihan rancangan resolusi tersebut ke Majelis Umum PBB akan dimulai.’’
Rancangan resolusi DK PBB tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang ditujukan untuk mengubah identitas atau status kota Yerusalem tidak memiliki payung hukum, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi DK PBB terkait. Jika 2/3 anggota Majelis Umum memilih mengadopsi rancangan resolusi DK PBB, maka hal ini akan mencegah langkah-langkah untuk mengubah status Al-Quds saat ini.
‘’Veto AS terhadap rancangan resolusi DK PBB menunjukkan bahwa AS kehilangan netralitasnya, dan mendukung pendudukan zionis Israel,’’ tambah Kalin.
Dalam komentarnya, delegasi AS untuk PBB Nicky Healy mengatakan: ‘’Apa yang kami lihat di Dewan Keamanan PBB saat ini adalah penghinaan yang tidak terlupakan. Ini adalah pertama kalinya AS menggunakan hak veto DK PBB selama lebih dari enam tahun.’’
‘’Hak veto ini digunakan untuk membela kedaulatan AS dan mempertahankan peran AS dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Tindakan ini sama seklai tidak mempermalukan AS namun sebaliknya mempermalukan anggota Dewan Keamanan lainnya,’’ katanya.
Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Yerusalem adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.
Selain itu Keputusan Trump juga mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980 , deklarasi Israel bahwa Al-Quds ibukota Yahudi adalah ilegal. Resolusi tersebut disahkan dengan persetujuan 14 negara DK PBB.
Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan bahwa Yerusalem adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan apapun dengan kota suci tersebut.
Sebelumnya Erdogan juga menyatakan akan memutuskan hubungan antara Turki dan Israel jika AS benar-benar menetapkan Yerusalem sebagai ibukota entitas Israel.
Rabu lalu (13/12/2017) Erdogan mengundang sejumlah pemimpin Negara muslim dalam KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Istanbul dimana OKI menuntut negara-negara di dunia untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. (T.RS/S:AnadoluAgency)