Tel Aviv, SPNA - Mahkamah Agung Israel menjatuhkan hukuman terhadap seorang polisi Israel Ben Diari yang membunuh remaja Palestina dengan darah dingin.
Diari divonis 18 bulan penjara karena menembak mati remaja Palestina Nadim Nawara empat tahun lalu dalam aksi protes yang digelar warga Palestina di Betunia, Tepi Barat.
Keputusan Mahkamah Agung, yang didukung pendapat mayoritas, menyatakan bahwa Ben melanggar prinsip kehormatan senjata karena menembak Nadim Nawara.
Anggota unit penjaga perbatasan disebutkan telah menghabiskan masa tiga bulan tahanan.
Ia juga pernah menjadi tahanan rumah selama hampir satu setengah tahun setelah menjalani sidang yang dimulai sejak tahun 2014.
Keluarga Nawar menyatakan tidak puas dengan putusan pengadila. “Hukuman 18 bulan tidak sepadan dengan kejahatan yang menyebabkan terbunuhnya anak kami dengan darah dingin. ‘’
(T.RS/S:RtArabic)