Jalur Gaza, SPNA - Komisi Kementerian Israel dilaporkan akan membahas rancangan undang-undang hukuman setahun pejara bagi siapapun yang mengangkat bendera Palestina dalam demonstrasi.
Berdasarkan usulan yang diajukan anggota partai Likud, Anat Barko, menyatakan bahwa jika tiga orang atau lebih melakukan demonstrasi dengan mengangkat bendera Palestina secara terangan-terangan atau bendera negara atau lembaga yang memusuhi Israel, atau tidak mengizinkan pengibaran bendera Israel akan ditetapkan sebagai demonstrasi ilegal dan terlarang.
“Siapapun yang terlibat dalam demonstrasi tersebut dihukum setahun penjara,” seperti dilansir Haaretz, Sabtu (15/12/2018).
Barko menambahkan bahwa Israel sebagai negara demokrasi mengizinkan siapapun untuk mengekspresikan diri dan menyatakan pendapat atau memprotes keputusan pemerintah.
“Namun rancangan UU ini meletakkan garis merah yang membedakan demonstrasi legal dan ilegal. Mereka yang berdemosntrasi dengan mengangkat bendera negara yang tidak mengakui Israel atau menngangkat bendera negara yang memusuhi Israel dianggap ilegal, ‘’ ujarnya.
(T.RS/S:Palinfo)