AS mengharuskan pemohon visa mencantumkan informasi media sosial mereka

"Ini adalah langkah penting ke depan dalam membangun pemeriksaan yang ditingkatkan atas warga negara asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat," kata seorang pejabat AS.

BY 4adminEdited Mon,03 Jun 2019,11:59 AM

Washington, SPNA - AS dilaporkan mengharuskan hampir semua pemohon visa untuk mengirimkan informasi tentang akun media sosial mereka yang telah digunakan selama lima tahun terakhir, Anadolu Agency melaporkan.

Informasi tersebut termasuk nama pengguna yang digunakan individu pada banyak platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Daftar situs web media sosial sekarang terbatas hanya pada situs web utama, tetapi menurut laporan itu hal ini akan diperluas untuk mencakup situs web yang kurang dikenal juga.

Sebagian besar pemohon visa, termasuk pengunjung sementara, harus menyerahkan informasi ini. Akan tetapi, akan ada pengecualian untuk visa diplomatik dan resmi, menurut laporan.

Seorang pejabat -yang tidak ingin disebutkan namanya- mengatakan kepada situs berita Hill bahwa pemohon yang berbohong tentang akan menghadapi "konsekuensi imigrasi yang serius."

"Ini adalah langkah penting ke depan dalam membangun pemeriksaan yang ditingkatkan atas warga negara asing yang ingin masuk ke Amerika Serikat," kata pejabat itu kepada Hill.

“Seperti yang telah kita lihat di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dapat menjadi forum utama untuk sentimen dan aktivitas teroris. Ini akan menjadi alat penting untuk menyaring teroris, ancaman keamanan publik, dan individu berbahaya lainnya dari mendapatkan manfaat imigrasi dan menjejakkan kaki di tanah AS."

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada Maret 2017 untuk menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat ke dalam prosedur imigrasi.

Departemen Luar Negeri mengumumkan hal itu pada Maret 2018 bahwa mereka akan menerapkan peraturan media sosial sesuai dengan arahan tersebut.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir