Dukung Proyek Yahudisasi di Silwan, Pengadilan Israel Berencana Gusur Keluarga Palestina

Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan menggusur bangunan keluarga Palestina lingkungan Batan al-Hawa di Silwan.

BY Edited Mon,27 Jan 2020,11:36 AM

Al-Quds, SPNA - Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan menggusur bangunan keluarga Palestina lingkungan Batan al-Hawa di Silwan.

Penggusuran tersebut bertujuan untuk pembangunan gedung "Asosiasi Pemukiman Ateret Cohanim".

Pusat Informasi Wadi Hilweh-Silwan dan Komite wilayah Batan al-Hawa, dala pernyataan bersama, mengungkapkan bahwa pengadilan Israel menolak keberatan yang diajukan oleh keluarga Dueik terkait penggusuran rumah mereka.

Keluarga Dueik diberikan tenggang waktu sampai awal Agustus sebelum digusur, Palinfo melaporkan (27/01/2020).

Berdasarkan keterangan Mazen Dueik, gedung rumah mereka memiliki 5 lantai. Tanah gedung tersebut dibeli oleh sang kakek tahun 1963. Sejak saat itu keluarga Palestina tersebut tinggal di lokasi.

Jika Israel benar-benar menggusur rumah itu maka 25 orang dari 5 keluarga terancam menjadi tunawisma.

Komite Batan El-Hawa menyatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, puluhan keluarga Palestina di wilayah tersebut terancam menjadi gelandangan. Hal ini karena pihak Israel berupaya mengklaim lahan dan bangunan mereka.

Warga Batan el-Hawa berjuang di pengadilan  dengan membuktikan hak mereka atas tanah yang mereka beli dari pemilik sebelumnya. Mereka juga memiliki surat-surat resmi.

Berdasarkan laporan lembaga HAM Israel B'tselem, Batan al-Hawa adalah wilayah Silwan yang menjadi target yahudisasi Israel. Asosiasi Cohanim yang didukung Pengadilan berupaya menggusur 81 keluarga Palestina kemudian mengambil alih bangunan rumah mereka.  2017 lalu, 6 bangunan Palestina telah diambil paksa

 (T.RS/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir