Penduduk Golan Tolak Rencana Israel Bangun Turbin Angin di Wilayah Mereka

Penduduk Golan Suriah menganggap pembangunan tersebut bertujuan untuk menyita tanah dan menghancurkan semua elemen kelangsungan hidup di wilayah mereka.

BY Edited Wed,09 Dec 2020,10:32 AM

Damaskus, SPNA - Penduduk Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki Israel, Selasa (08/12/2020), mengajukan penolakan kembali atas rencana ekspansi Israel untuk membangun turbin angin besar di tanah Golan. Penduduk Golan juga menyampaikan kembali sikap kesetian kepada identitas nasional Arab Suriah.

“Di Golan Suriah yang diduduki, kami tegaskan kembali dan selalu tegaskan bahwa kami menolak pembangunan turbin angin di tanah kami yang dimiliki oleh warga Suriah di bawah pendudukan Israel, dan bahwa rencana pendudukan ini bertujuan untuk menyita tanah kami dan menghancurkan semua elemen kelangsungan hidup dan kesabaran kami,” kata penduduk Golan dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita suriah, SANA.

Penduduk Golan mengatakan, perlakuan pasukan pendudukan Israel kemarin ketika menyerbu tanah pertanian masyarakat Golan yang diduduki. Serbuan dan provokasi dengan tujuan membangun turbin-turbin angin ini mendapat penolakan luas dari penduduk Golan.

“Kami mengkonfirmasi tanpa keraguan sedikit pun bahwa Golan yang diduduki dengan semua tanah, penduduk, udara, dan airnya adalah bagian integral dari Republik Arab Suriah, yang memiliki kuasa penuh dan legitimasi atas wilayah Golan yang diduduki,” kata penduduk Golan.

Senin (07/12/2020), pasukan pendudukan Israel menutup sejumlah pintu masuk utama ke desa-desa di Golan Suriah yang diduduki dan mencegah penduduk menjangkau tanah pertanian di daerah di mana Israel ingin membangun turbin raksasa.

(T.NA/S: SANA)

leave a reply
Posting terakhir

G77 dan China Minta Israel Segera Tinggalkan Golan dan Wilayah Arab yang Dianeksasi

Para menteri G77 mengutuk langkah-langkah dan praktik yang bertujuan membawa perubahan demografis di Golan Suriah dan wilayah Palestina yang dianeksasi. Para menteri anggota G77 juga menekankan bahwa tindakan sepihak Israel tersebut tidak memiliki dasar hukum dan batal demi hukum, serta harus dihapuskan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan.