Pengadilan Israel Keluarkan Putusan Bersalah Terhadap Aktivis HAM Palestina

Pihak Amnesty International telah meminta otoritas Israel untuk berhenti menuntut Issa Amr dan aktivis hak asasi manusia lainnya, serta menganggap proses penahanannya sebagai bentuk tindakan pelarangan kebebasan berpendapat. Putusan akhir dalam kasus Issa Amr akan diucapkan pada tanggal delapan Februari mendatang.

BY Edited Thu,07 Jan 2021,11:12 AM

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Israel, Rabu (06/01/2021), mengeluarkan keputusan bersalah terhadap aktivis hak asasi manusia Palestina, Issa Amr.

RT Arabic melaporkan bahwa Pengadilan Ofer Israel telah menghukum aktivis Issa Amr, yang merupakan pendiri organisasi Pemuda Anti Permukiman. Ia dihukum bersalah terkait enam kasus aktivitasnya di Hebron.

Pengadilan Israel menghukum aktivis tersebut dengan tuduhan tiga kali melanggar hukum ketika berpartisipasi dalam demonstrasi tidak sah berdasarkan hukum militer Israel. Dua tuduhan karena mengganggu pekerjaan tentara pendudukan Israel dan sekali karena tuduhan menyerang seorang penjaga di permukiman Kiryat Arba, wilayah Palestina yang dirampas dan dibagun sebagai kota Israel tahun 1972.

Kasus persidangan Issa Amr berlangsung selama empat tahun, di mana Kejaksaan Militer Israel mengajukan dakwaan kepada aktivis yang berisi 18 dakwaan keamanan yang berbeda, dua di antaranya dibatalkan selama sesi pertama persidangan.

Pihak Amnesty International telah meminta otoritas Israel untuk berhenti menuntut Issa Amr dan aktivis hak asasi manusia lainnya, serta menganggap proses penahanannya sebagai bentuk tindakan pelarangan kebebasan berpendapat. Putusan akhir dalam kasus Issa Amr akan diucapkan pada tanggal delapan Februari mendatang.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir