Brussel, SPNA - Uni Eropa (UE) dengat tegas kembali menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan permukiman ilegal Israel. Termasuk di dalamnya semua tindakan yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran, dan penyitaan rumah, yang dipandang sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional. Semua langkah ini juga dipandang sebagai penghalang bagi solusi dua negara yang layak, Juru Bicara Uni Eropa, Peter Stano, menyatakan.
“Pembongkaran skala besar ini mengkonfirmasi tren penyitaan dan pembongkaran yang disesalkan yang terlihat sepanjang tahun lalu. Langkah ini terus berlanjut meskipun wabah COVID-19 merebak, terlepas dari kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum humaniter internasional,” kata pernyataan itu.
UE mengulangi seruannya kepada Israel untuk menghentikan pembongkaran dan keharusan memfasilitasi akses kemanusiaan ke komunitas yang terkena dampak dari tindakan tersebut. Selain itu, UE juga kembali menyeru untuk menghentikan semua ekspansi permukiman yang berkelanjutan, termasuk di Yerusalem Timur dan daerah sensitif seperti Har Homa, Givat Hamatos, dan E1.
Dalam beberapa hari terakhir, pasukan Israel menyita dan menghancurkan total 46 bangunan milik keluarga Palestina di Hamsa al-Foqa di Lembah Yordania utara. Ini adalah kedua kalinya bangunan di komunitas tersebut dihancurkan setelah penghancuran besar-besaran lainnya dilakukan pada 3 November 2020. Sekitar 60 warga Palestina, termasuk 35 anak-anak, mengungsi dalam peristiwa terbaru ini. Bangunan yang didanai oleh Uni Eropa dan Negara Anggota Uni Eropa juga terdampak dalam kedua kasus tersebut.
(T.RA/S: WAFA)