Mahkamah Agung Sudan Putuskan Hukuman Mati Atas 29 Perwira Intelejen Negara

Pembunuhan guru yang kala itu merupakan tahanan tersebut memicu kemarahan publik yang meluas, menyebabkan pecahnya demonstrasi rakyat yang menyebabkan penggulingan mantan Presiden Omar Al-Bashir pada April 2019.

BY Edited Wed,17 Feb 2021,10:47 AM

Khartoum, SPNA - Mahkamah Agung Sudan pada Selasa (16/02), menetapkan hukuman mati terhadap 29 perwira intelijen, atas pembunuhan yang mereka lakukan seorang guru yang berpartisipasi dalam demonstrasi melawan pemerintahan mantan Presiden Omar al-Bashir.

Pengacara Adel Abdel-Ghani mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung minggu ini mengesahkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan sebelumnya Desember lalu terhadap 29 perwira intelijen tersebut.

"Mahkamah Agung, yang menghukum para terdakwa penyiksaan dan pembunuhan tersebut, juga memutuskan hukuman penjara 3 tahun untuk 3 terdakwa lainnya, dan membebaskan 5 selain itu."

Menurutnya putusan ini belum final, dan tergugat bisa naik banding ke Mahkamah Konstitusi.

Pembunuhan guru yang kala itu merupakan tahanan tersebut memicu kemarahan publik yang meluas, menyebabkan pecahnya demonstrasi rakyat yang menyebabkan penggulingan mantan Presiden Omar Al-Bashir pada April 2019.

Al-Bashir, yang memerintah Sudan dengan tangan besi selama tiga dekade, telah dipenjara di penjara Kober di Khartoum sejak penggulingannya, di mana dia dihukum dalam kasus korupsi dan persidangannya masih berlangsung dalam kasus kudeta militer terhadap rezim.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir