Israel Daftarkan Bangunan di Yerusalem Timur Atas Nama Pemukim Yahudi

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

BY 4adminEdited Tue,26 Jul 2022,01:03 PM

Yerusalem, SPNA - Organisasi hak asasi manusia Israel, Bimkom, pada Senin (25/07/2022), mengungkapkan bahwa pihak berwenang Israel telah mendaftarkan bagunan real estate di Yerusalem Timur atas nama pemukim Yahudi.

Bimkom menyebutkan dalam sebuah laporan bahwa pendaftaran berlangsung dalam kerangka “UU Penyelesaian Tanah”, dan tanpa sepengetahuan penduduk Palestina. Prosedur penyelesaian tanah terjadi di beberapa daerah di Yerusalem Timur, termasuk Umm Haroun, di lingkungan Sheikh Jarrah, di mana sekitar 45 keluarga Palestina tinggal di sekitar 40 bangunan.

“Prosedur penyelesaian tanah diselesaikan tanpa sepengetahuan penduduk Palestina, dan hak-hak terdaftar di Pendaftaran Tanah atas nama-nama orang Yahudi, dengan klaim bahwa mereka memiliki tanah sebelum 1948. Pemerintah Israel telah mendorong dalam beberapa tahun terakhir untuk penyelesaian tanah di Yerusalem Timur, tindakan yang mengancam penduduk Palestina,” sebut Bimkom.

Kementerian Kehakiman Israel baru-baru ini mengeluarkan pengumuman tentang dimulainya pembangunan permukiman besar di kampung Palestina Al-Thawri (Abu Tur), dan di daerah selatan Masjid Al-Aqsha.

“Rencana Penyelesaian Tanah akan dilakukan di French Hill, di daerah di mana direncanakan pendirian permukiman baru (Givat Hashkid), dan di daerah yang ditunjuk sebagai perluasan bagi permukiman Ramot, yang sudah ada (di bagian barat),” sebut Bimkom.

Pemukim Yahudi mengklaim bahwa sebelum tahun 1948 mereka telah memiliki tanah tersebut, di mana di tempat tersebut telah lama berdiri rumah-rumah Palestina. Klaim ini dibantah oleh penduduk Palestina.

Keluarga Palestina di lingkungan Umm Haroun di Sheikh Jarrah menghadapi ancaman pengusiran dari rumah, di mana mereka telah tinggal selama beberapa dekade.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Yahudisasi Kawasan Sekitar Al-Aqsha, Israel Daftarkan Tanah Palestina Sebagai Milik Yahudi

Definisi ini memberikan wewenang kepada otoritas pendudukan Israel dan Unit Penjaga Properti di Kementerian Kehakiman Israel untuk menyita bangunan atau properti orang-orang Palestina yang dianggap absen. Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk mencegah kembalinya orang-orang Arab-Palestina yang terlantar ke tanah atau properti yang ditinggalkannya sebelum, selama atau setelah perang pendudukan Israel terhadap tanah Palestina.

AS Umumkan Nama-nama Negara Anti Kebebasan Beragama

Arab Saudi, oleh Amerika Serikat, ditetapkan sebagai salah satu negara yang tidak menghargai kebebasan beragama. Menlu Amerika mengatakan tidak seharusnya sebuah negara melakukan penindasan atas dasar keyakinan.

Israel Hancurkan 7 Bangunan Palestina di Yerusalem Timur

“Hampir tidak mungkin bagi orang Palestina untuk mendapatkan izin semacam itu di Yerusalem yang diduduki. Ini mengacu pada birokrasi dan kebijakan pembatasan (ruang hidup) yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap orang-orang Palestina di Yerusalem dan Area C, di mana Israel mengendalikan izin konstruksi,” sebut laporan OCHA.