40 Tahanan Palestina Jihad Islam Lakukan Aksi Mogok Makan di Penjara Israel

Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan, dengan tidak mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk meninjau atau memeriksa barang bukti dari pihak Israel.

BY 4adminEdited Sat,23 Jul 2022,01:25 PM

Tel Aviv, SPNA - Yayasan Almuhja Al-Quds untuk Tahanan Palestina, pada Jumat (22/07/2022), menyebutkan bahwa sebanyak 40 tahanan Palestina dari Gerakan Jihad Islam di Penjara Ofer telah melakukan aksi mogok makan terbuka sejak kamis malam sebagai bentuk solidaritas terhadap Khalil Muhammad Awawda, tahanan administrasi Palestina yang juga telah melakukan mogok makan.

Dalam sebuah pernyataan singkat, Yayasan Almuhja menambahkan bahwa para tahanan melakukan aksi mogok makan untuk memprotes kerasnya otoritas pendudukan Israel dalam menanggapi tuntutan Khalil Muhammad Awawda untuk mengakhiri tindakan penahanan sewenang-wenangnya administratif dan membebaskannya.

Pengadilan pendudukan Israel telah mengkonfirmasi penahanan administratif Khalil Awawda, meskipun sebelumnya ia telah dijanjikan akan dibebaskan dan penahanan administratifnya tidak akan diperpanjang kembali.

Ziad Al-Nakhala, Sekretaris Jenderal Jihad Islam, mengancam akan memberikan tanggapan jika ada tahanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan yang meninggal dunia.

Khalil Awawda, masih melanjutkan aksi mogok makan terbuka selama 143 hari berturut-turut, sebagai bentuk protes atas penahanan administratif dirinya.

Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan, dengan tidak mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk meninjau atau memeriksa barang bukti dari pihak Israel.

Kebijakan penahanan ini secara jelas dan tegas telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, di mana otoritas pendudukan Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mempraktikkan kebijakan ini.

Tahanan administratif sering dikenakan perpanjangan masa tahanan lebih dari satu kali dalam jangka waktu tiga bulan, enam atau delapan bulan, dan terkadang kadang bisa mencapai satu tahun penuh. Dalam beberapa kasus, tahanan administratif bisa ditahan selama mencapai tujuh tahun, seperti yang dialami oleh Ali Al-Jamal.

Pada saat ini, jumlah tahanan Palestina di penjara pendudukan mencapai lebih dari 4.500 tahanan, termasuk 31 tahanan perempuan, dan hampir sebanyak 180 anak-anak.

(T.FJ/S: Palinfo, Wafa)

leave a reply
Posting terakhir