Israel Hukum Palestina Setelah Ajukan Keluhan ke Mahkamah Internasional

Serangkaian sanksi Israel ini dikeluarkan setelah Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional pada pekan lalu untuk menyampaikan pendapat terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina 55 tahun lalu. Permintaan untuk mengungkapkan pendapat tentang permasalahan tersebut datang setelah adanya banding dari pihak Palestina.

BY 4adminEdited Sun,08 Jan 2023,01:13 PM

Tel Aviv, SPNA - Kabinet pemerintahan pendudukan Israel, sebagaimana dilansri RT Arabic, pada Jumat (06/01/2023), menyetujui sejumlah kebijakan dan tindakan yang akan diambil terhadap Otoritas Palestina, setelah Palestina mengajukan keluhan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional pada pekan lalu.

Komite Menteri Israel terkait Keamanan Nasional (Kabinet Politik dan Keamanan) mengadakan sidang pertamanya pada Kamis (05/01/2023), untuk menanggapi keputusan Palestina yang menurut dalih pemerintahan Israel telah melancarkan perang politik dan hukum melawan Israel.

Pemerintah pendudukan Israel memutuskan untuk tidak menerima perang Otoritas Palestina begitu saja. Otoritas pendudukan Israel menekankan akan menanggapi tindakan Palestina.

Langkah-langkah tindakan yang akan diambil Israel, di antaranya:

1. Memotong sekitar 139 juta shekel dana milik Otoritas Palestina, yang akan diberikan kepada korban terorisme (pemukim Israel), sebagai kompensasi keluarga korban yang terbunuh dalam serangan operasi perlawanan Palestina.

2. Menyeimbangkan pembayaran dana Otoritas Palestina dengan melihat penyaluran dana Otoritas Palestina kepada teroris dan keluarga mereka untuk tahun 2022, berdasarkan laporan lembaga keamanan.

3. Pembekuan rencana pembangunan Palestina di Area C atau Zona C.

4. Penolakan untuk memberikan hak istimewa kepada pemegang izin VIP yang memimpin perjuangan hukum-politik melawan Israel.

5. Tindakan akan diambil terhadap organisasi-organisasi di Tepi Barat yang mempromosikan aktivitas teroris atau aktivitas bermusuhan apa pun dengan pemerintahan Israel, termasuk aktivitas politik legal yang melawan Israel dengan kedok aktivitas kemanusiaan.

Serangkaian sanksi Israel ini dikeluarkan setelah Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional pada pekan lalu untuk menyampaikan pendapat terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina 55 tahun lalu. Permintaan untuk mengungkapkan pendapat tentang permasalahan tersebut datang setelah adanya banding dari pihak Palestina.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir