OKI Kutuk Izin Pembangunan Pos Permukiman di Masafer Yatta Hebron

OKI menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016, kebijakan pemukiman kolonial Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah tindakan ilegal dan tidak sah.

BY 4adminEdited Sun,04 Jun 2023,02:48 PM

Hebron, SPNA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pada Sabtu malam (03/06/2023), mengutuk pemberian izin pemerintah pendudukan Israel kepada para pemukim Israel untuk mendirikan enam pos permukiman di daerah Masafer Yatta, selatan Hebron.

OKI menegaskan bahwa berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016, kebijakan pemukiman kolonial Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah tindakan ilegal dan tidak sah.

OKI juga menegaskan pentingnya meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan permukiman ilegal yang terus dilakukan dengan merampas tanah dan hak hidup rakyat Palestina. OKI juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk ikut bertanggung jawab dalam menghentikan semua kejahatan dan kebijakan diskriminatif Israel terhadap rakyat, tanah, dan tempat-tempat suci Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk kebijakan otoritas pendudukan Israel yang memberi izin bagi pemukim Israel untuk mendirikan enam pos pemukiman di daerah Masafer Yatta, selatan Hebron. Sementera sebelumnya, otoritas pendudukan Israel mengeluarkan keputusan pemindahan dan pengusiran penduduk asli Palestina di kawasan tersebut dengan dalih bahwa daerah tersebut adalah “zona latihan militer dan zona tembak”.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelanggaran ini mengungkap pertukaran peran nyata antara tentara pendudukan dan pemukim Israel, dengan dukungan pemerintah, dalam menyerang rakyat Palestina dalam upaya mencaplok Tepi Barat.

Pada saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, yang dirampas Israel dalam Perang 1967.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Wafa)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Layangkan Surat Penghancuran Sekolah Palestina di Masafer Yatta

Otoritas pendudukan Israel mencegah penduduk Palestina membangun bangunan atau rumah, dan merampas listrik dan sumber air minum, dengan tujuan memaksa penduduk Palestina pindah dari rumah dan meninggalkan tanah mereka, sehingga dapat dimanfaatkan demi kepentingan perluasan permukiman ilegal Israel.

Israel Serang 3 Wartawan di Masafer Yatta

Pasukan pendudukan Israel terus meningkatkan praktik represif di Masafer Yatta, dengan melakukan berbagai tindakan bertentangan dengan hukum internasional, seperti penghancuran bangunan Palestina, penghentian konstruksi bangunan Palestina, dan mencegah penduduk Palestina dan penggembala mengakses lahan pertanian mereka.