PBB Prihatin dengan Rencana Pembangunan Permukiman Ilegal Israel di Tanah Palestina

Sekretaris Jenderal PBB mendesak Pemerintah Tel Aviv untuk menghentikan keputusan tersebut dan untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina, dengan mematuhi kewajiban hukum terkait hal ini.

BY 4adminEdited Wed,21 Jun 2023,01:58 PM

New York, SPNA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas keputusan pemerintah Israel dalam perubahan prosedur perencanaan pembangunan permukiman.

Perubahan tersebut mempercepat perkembangan pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. António Guterres mengatakan dirinya sangat prihatin dengan rencana Israel yang berencana membangun 4.000 unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali bahwa permukiman tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merupakan penghalang utama dalam mencapai solusi dua negara yang layak, dan perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh.

“Perluasan permukiman ilegal ini adalah faktor pendorong utama ketegangan dan kekerasan. Tindakan ini memperkuat (cengkraman) pendudukan Israel atas tanah Palestina, dengan merebut tanah dan sumber daya alam Palestina. Ini juga menghambat kebebasan bergerak bagi penduduk (Palestina) dan merampas hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memperoleh kedaulatan,” kata António Guterres.

Sekretaris Jenderal PBB mendesak Pemerintah Tel Aviv untuk menghentikan keputusan tersebut dan untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina, dengan mematuhi kewajiban hukum terkait hal ini.

Antonio Guterres menyerukan pengambilan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan komitmen yang tertuang dalam pernyataan bersama di Aqaba, Yordania, dan Sharm el-Sheikh, Mesir.

Pada saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, yang dirampas Israel dalam Perang 1967.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Dorong Rencana Pembangunan Permukiman Besar Ilegal di Yerusalem

Laporan merujuk pada rencana lain, yang sangat sensitif yaitu pembangunan permukiman ilegal di daerah Bab Al-Amoud, pintu masuk utama ke Kota Tua, di mana di sini terdapat pusat komersial Palestina, sebuah pusat permukiman yang dihuni oleh orang-orang Palestina. Sepuluh keluarga pemukim Israel tinggal di sana setelah Unit Penjagaan Properti Israel menyerahkan bangunan kepada para pemukim Israel.