PBB: Pembangunan Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Adalah Ilegal

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

BY 4adminEdited Tue,20 Jun 2023,02:11 PM

Yerusalem, SPNA - Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Senin (19/06/2023), mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keputusan pemerintah Israel untuk mengubah prosedur perencanaan pembangunan permukiman sejak 1996.

Wennesland juga menyatakan keprihatinan terkait pembangunan 4.000 unit lebih perumahan ilegal yang dilakukan otoritas pendudukan Israel. Ia menekankan bahwa tindakan pemerintahan otoritas pendudukan Israel tersebut bertentangan denan hukum internasional.

“Pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, adalah ilegal secara hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,” kata Tor Wennesland.

Wennesland mendesak pemerintah otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan dan membatalkan keputusan tersebut, yang merupakan hambatan utama untuk mencapai solusi dua negara dan perdamaian adil, abadi, dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahaya meningkatnya situasi kekerasan di lapangan.

“Langkah-langkah seperti itu hanya akan membuat Israel dan Palestina semakin terpisah dan berisiko membuat situasi semakin tegang di lapangan,” kata Tor Wennesland.

Pada saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, yang dirampas Israel dalam Perang 1967.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir