Laporan Baru PBB: Israel Adalah Negara Apartheid

Laporan baru ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan PBB baru-baru ini yang mengkritik Israel. Pada Oktober lalu, Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan sebuah laporan yang menyimpulkan bahwa bahwa tindakan Israel dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.

BY 4adminEdited Sat,02 Sep 2023,12:56 PM

Amsterdam, SPNA - Pelapor Khusus hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Michael Lynk, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Jumat (01/09/2023), menyampaikan laporan terbaru yang menegaskan bahwa Israel adalah negara apartheid.

Laporan tersebut akan diserahkan ke Komite PBB tentang Penerapan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina, sebelum dipresentasikan pada sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag.

Lynk menyampaikan kesimpulan laporannya terkait situasi di Tepi Barat, di mana ia menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, dan merekomendasikan agar Pengadilan Den Haag memerintahkan tentara Israel termasuk pemukim kolonial untuk segera mundur tanpa syarat, mencabut semua tindakan dan hukum diskriminatif.

Lynk mencatat dalam laporannya bahwa Israel telah melanggar hukum internasional, mencaplok wilayah pendudukan, melanggar hak-hak sipil dan mempraktikkan apartheid.

Lynk, yang merupakan profesor hukum asal Kanada, menggambarkan laporan tersebut sebagai “salah satu laporan paling komprehensif terkait pendudukan Israel atas Palestina, dekolonisasi, dan penentuan nasib sendiri Palestina yang pernah diterbitkan oleh PBB.

Laporan baru ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan PBB baru-baru ini yang mengkritik Israel. Pada Oktober lalu, Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan sebuah laporan yang menyimpulkan bahwa bahwa tindakan Israel dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.

Pada Maret 2022, Komite Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina menyampaikan laporan serupa, yang menyimpulkan bahwa situasi di Israel dan wilayah pendudukan “sama dengan apartheid”.

Zionis Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Hampir setiap hari, pasukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Permukiman khusus Yahudi Israel di Tepi Barat yang diduduki merupakan kejahatan perang karena pemindahan warga sipil ke wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum kemanusiaan internasional dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.

Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel, akan tetapi pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina tunduk pada sistem hukum sipil Israel.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Pakar PBB: Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Adalah Apartheid

“Hari ini, di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, ada sistem hukum dan politik ganda, yang sangat diskriminatif, yang memberikan izin kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel, yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.