Indonesia: Israel Lakukan Pendudukan Ilegal dan Apartheid Terhadap Palestina

“Setiap manusia, saya ulangi, setiap manusia, tanpa terkecuali terlindungi oleh hukum. Mari kita renungkan pertanyaan ini; apakah wajar komunitas internasional membiarkan Israel untuk memanipulasi hukum internasional untuk justifikasi tindakan ilegalnya terhadap Palestina? Bagi Indonesia, tidak. Jelas sekali bahwa terus berlanjutnya rezim apartheid ini pasti berdampak kepada pelanggaran hukum internasional lainnya. Dan sekali lagi, harapannya adalah persidangan ini adalah persidangan untuk keadilan,” kata Menlu Retno.

BY 4adminEdited Sat,24 Feb 2024,01:34 PM

Den Haag, SPNA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, pada Jumat (23/02/2024), menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag tersebut, Menlu Retno menyebut bahwa Israel melakukan pendudukan ilegal dan menjalankan kejahatan apartheid di Palestina.

Menlu Retno juga menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. Pertama, dari sisi yurisdiksi, Menlu Retno menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. Kedua, dari sisi substansi, Menlu Retno menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan fatwa hukum. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno dalam pernyataan kepada media.

Menlu Retno menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Alasan kedua, Menlu Retno menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

“(Alasan) ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” ujar Menlu Retno.

Argumentasi kedua adalah terkait substansi fatwa hukum itu sendiri. Menlu Retno menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. Berbagai Keputusan Dewan Keamanan PBB dan Sidang Majelis Umum PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua.

Menlu Retno menyampaikan empat alasan untuk argument kedua tersebut. Pertama, pendudukan Israel merupakan hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap tanah Palestina.

“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan (Israel) memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," terang Menlu.

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan Palestina dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara yang ikut serta dalam Konvensi Jenewa.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari penerapan dua kebijakan yang berbeda bagi warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional

Di akhir pernyataan lisan, Menlu Retno tegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum. Ia juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya.

“Setiap manusia, saya ulangi, setiap manusia, tanpa terkecuali terlindungi oleh hukum. Mari kita renungkan pertanyaan ini; apakah wajar komunitas internasional membiarkan Israel untuk memanipulasi hukum internasional untuk justifikasi tindakan ilegalnya terhadap Palestina? Bagi Indonesia, tidak. Jelas sekali bahwa terus berlanjutnya rezim apartheid ini pasti berdampak kepada pelanggaran hukum internasional lainnya. Dan sekali lagi, harapannya adalah persidangan ini adalah persidangan untuk keadilan,” kata Menlu Retno.

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud. Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.

Sementera itu, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Jumat (23/02), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu telah meningkat menjadi 29.514 orang dan 69.616 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan laporan pihak berwenang Jalur Gaza dan organisasi internasional, lebih dari 85 persen atau sekitar 1,9 juta penduduk Palestina di Jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.

(T.FJ/S: Kemlu RI)

leave a reply
Posting terakhir

MASYARAKAT INDONESIA BUKA PASAR SEMBAKO INDONESIA GRATIS DI PALESTINA, Bantuan dari Rakyat Indonesia untuk warga Gaza

 Pertama pasar sembako gratis digelar oleh masyarakat Indonesia Palestina tepatnya dikota Gaza, ratusan warga Gaza banjiri pasar sembako amanah dari rakyat Indonesia, mereka bebas memilih kebutuhan dan keperluan makanan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, gula, garam, kurma, makarona dengan total 16 item jenis makanan, insya Allah pada Ramadhan 2019 ini kita gelar dengan program sama yaitu PASAR SEMBAKO INDONESIA GRATIS dan PASAR SAYUR DAN BUAH GRATIS, ungkap Abdillah Onim-Humanitarian activist and diplomacy Indonesia di Gaza. 

Pakar PBB: Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Adalah Apartheid

“Hari ini, di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, ada sistem hukum dan politik ganda, yang sangat diskriminatif, yang memberikan izin kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel, yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.