Israel Rampok Tanah Palestina dan Bangun Pemukiman Ilegal Besar-besaran di Yerusalem Timur

Permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum internasional, dan perluasan permukiman tersebut digambarkan oleh pejabat PBB sebagai "kejahatan perang".

BY 4adminEdited Fri,19 Apr 2024,02:33 AM
Pemukiman Yahudi di Maale Adumim di Tepi Barat yang diduduki Israel. (Foto: Ilan Rosenberg/Reuters)

Yerusalem, SPNA - Secara dramatis, pemerintah Israel telah mempercepat laju perluasan permukiman ilegal di Yerusalem Timur yang diduduki sejak dimulainya kejahatan genosida di Jalur Gaza. Hal ini terungkap berdasarkan dokumen perencanaan yang ditinjau oleh The Guardian, yang merinci bahwa lebih dari 20 proyek permukiman ilegal Israel dengan total ribuan unit rumah telah “disetujui".

“Percepatan rencana-rencana ini tidak ada bandingannya dalam enam bulan terakhir, walaupun banyak badan pemerintah yang tutup atau operasinya dibatasi setelah tanggal 7 Oktober 2023. Namun, badan-badan perencanaan pembangunan permukiman terus bergerak, memajukan rencana-rencana ini dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Sari Kronish, aktivis dari lembaga hak asasi manusia Israel, Bimkom.

Israel menyetujui pembangunan dua permukiman ilegal baru setelah peristiwa 7 Oktober, yang merupakan permukiman pertama yang disetujui di Yerusalem Timur yang diduduki dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun.

Pembangunan banyak proyek permukiman lainnya juga mendapat lampu hijau dari Otoritas Pembangunan Yerusalem, sebuah badan hukum yang “mempromosikan Yerusalem sebagai kota internasional terkemuka di sektor ekonomi dan kualitas hidup di ranah publik".

“Sejak perang, kehidupan terus berjalan tetapi Israel menyetujui rencana tersebut dan menolak semua keberatan kami.  Kami mengajukan banding, tapi saya tidak optimis,” kata Ahmed Salman, ketua dewan komunitas Beit Safafa, kepada The Guardian.

Beit Safafa adalah komunitas Palestina di Yerusalem Timur yang kini diapit oleh dua proyek permukiman ilegal.

Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Jenewa Keempat: “Penguasa pendudukan (penjajah) tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya”.

Lebih jauh lagi, resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334 menyatakan bahwa permukiman Israel tersebut “tidak memiliki keabsahan hukum” dan merupakan “pelanggaran nyata berdasarkan hukum internasional.”

Bulan lalu, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyebut bahwa perluasan permukiman ilegal yang dilakukan Israel sebagai tindakan “kejahatan perang.”

“Kekerasan yang dilakukan pemukim dan pelanggaran terkait permukiman telah mencapai tingkat baru yang mengejutkan, dan berisiko menghilangkan segala kemungkinan praktis untuk mendirikan Negara Palestina yang layak,” kata Volker Turk dalam sebuah pernyataan.

Pada bulan Februari, Gedung Putih menyebut pemukiman tersebut “tidak konsisten” dengan hukum internasional. 

Perluasan permukiman ilegal yang pesat sedang berlangsung seiring dengan meningkatnya kekerasan di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Selama beberapa hari terakhir, ratusan pemukim melakukan kekerasan besar-besaran terorganisir di Tepi Barat yang diduduki di bawah perlindungan tentara dan polisi Israel. Kejahatan pemukim ilegal israel ini membunuh sedikitnya dua penduduk sipil Palestina dan menghancurkan puluhan rumah, kendaraan, dan lahan pertanian.

Dinas kesehatan Palestina mengatakan lebih dari 460 penduduk Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel dan pemukim ekstremis di wilayah tersebut sejak bulan Oktober, ketika Kementerian Keamanan Nasional Israel mengeluarkan ribuan izin kepemilikan senjata dan mempersenjatai para pemukim ilegal tersebut secara langsung.

(T.FJ/S: The Guardian, The Cradle)

leave a reply
Posting terakhir

Pos Permukiman Terdepan, Cara Lama Israel untuk Rampok Tanah dan Ubah Demografi Palestina

Kareem Jubran menunjukkan bahwa pos-pos permukiman terdepan yang dianggap oleh hukum Israel tanpa izin ini, terus menikmati layanan pemerintah seperti akses pembangunan jalan, listrik dan air. Kementerian Perumahan Israel menghabiskan jutaan shekel bagi mereka, meskipun pemerintah pendudukan Israel mengklasifikasikan permukiman tersebut “tidak sah atau tidak memiliki izin”.

Israel Rampok 61 Hektare Lebih Tanah Palestina di Nablus

Permukiman Eli merupakan salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat. Permukiman ilegal ini dbangun dan diperluas dengan mengorbankan tanah penduduk Palestina. Permukiman ini akan diperluas lagi untuk menjangkau permukiman ilegal Israel lainnya, permukiman Shilo, dengan tujuan dengan menghubungkan kedua permukiman ini.