Pos Permukiman Terdepan, Cara Lama Israel untuk Rampok Tanah dan Ubah Demografi Palestina

Kareem Jubran menunjukkan bahwa pos-pos permukiman terdepan yang dianggap oleh hukum Israel tanpa izin ini, terus menikmati layanan pemerintah seperti akses pembangunan jalan, listrik dan air. Kementerian Perumahan Israel menghabiskan jutaan shekel bagi mereka, meskipun pemerintah pendudukan Israel mengklasifikasikan permukiman tersebut “tidak sah atau tidak memiliki izin”.

BY 4adminEdited Sun,05 Mar 2023,01:14 PM

Ramallah, SPNA - Pemerintah pendudukan Israel dan kelompok ekstremis Yahudi masih berusaha untuk merampok lebih banyak tanah Palestina di berbagai wilayah Tepi Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksakan fakta yahudi atau yahudisasi dan membawa perubahan demografis di wilayah Tepi Barat.

Sejak tahun 1996 hingga hari ini, pembangunan pos-pos ilegal pemukiman Israel terkonsentrasi di daerah-daerah pusat Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap pendudukan sebagai daerah-daerah yang sangat strategis, dan memiliki hubungan geografis antara pusat-pusat permukiman Israel di seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Pos permukiman terdepan adalah pos-pos kecil yang belum diakui sebagai permukiman legal oleh otoritas pendudukan Israel, terlepas berbagai perlindungan keamanan yang mereka nikmati dan penyediaan berbagai layanan yang dilakukan pemerintah pendudukan Israel. Pos permukiman terdepan ini memakan area yang luas dan pemukim Israel memiliki tujuan dapat membangun permukiman baru di tempat mereka di masa depan.

Surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan bahwa ratusan pemukim Israel sedang bersiap untuk mengambil alih beberapa bukit di Tepi Barat untuk mendirikan pos-pos permukiman terdepan di atasnya. Aksi yang bertentangan dengan hukum internasional ini yang dipimpin oleh organisasi permukiman Nahala, yang berjanji akan mendirikan 28 pos permukiman terdepan sebagai tanggapan atas kunjungan Presiden Amerikan Serikat, Joe Biden.

Sebagaimana dilansir surat kabar Israel, Maariv, pada 20 Juli 2022, bahwa Gerakan Nahala telah mulai mendirikan tiga pos permukiman terdepan. Pemimpin Gerakan Nahala, aktivis sayap kanan Daniel Weiss, ketika ditanya, “Apakah tidak bermasalah baginya bahwa operasi itu dilakukan secara ilegal?” Ia menjawab, “Legal atau ilegal, itu tidak masalah bagi saya, yang ilegal adalah menyerahkan tanah milik orang-orang Yahudi”.

 

150 Pos Permukiman Terdepan

Direktur penelitian lapangan Lembaga Hak Asasi Manusia B'Tselem, Kareem Jubran, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 150 pos pemukiman terdepan yang tersebar di seluruh Tepi Barat yang dibangun di atas tanah pribadi milik penduduk Palestina, atau tanah pemerintah Palestina, menurut klasifikasi Israel.

Dalam wawancaranya dengan Pusat Informasi Palestina (Palinfo), Kareem Jubran menyebutkan bahwa sekitar 50 dari pos permukiman terdepan ini menguasai puluhan ribu dunum (ribuan hektare) tanah Palestina. Pemukim Israel yang tinggal di pos permukiman ini mencoba untuk mencegah penduduk asli Palestina mempraktikkan kehidupan normal mereka dengan mengembala ternak dan bercocok tanam di daerah-daerah tersebut.

Kareem Jubran menjelaskan bahwa B'Tselem menganggap permukiman Israel pada umumnya dan pos-pos permukiman terdepan secara khusus adalah tidak sah dan ilegal secara hukum internasional. Ia menunjukkan bahwa peradilan dan pemerintah pendudukan Israel telah menunda-nunda dalam menerapkan hukum meskipun fakta menyatakan bahwa kepemilikan tanah tempat dibangunnya permukiman tersebut terbukti milik orang-orang palestina.

Kareem Jubran menyatakan bahwa terlepas dari definisi pos-pos permukiman terdepan ini dalam undang-undang otoritas pendudukan Israel sebagai ilegal, tetapi mereka tetap menikmati dukungan keuangan pemerintah, serta akses ke berbagai layanan publik, seperti jaringan air dan listrik, pembangunan jalan, dan memberi mereka perlindungan keamanan.

Pendirian pos-pos pemukiman terdepan, menurut Kareem Jubran, bertujuan untuk mencaplok sebanyak mungkin tanah milik Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel tidak meninggalkan cara untuk merebut tanah itu melalui undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum internasional.

Kareem Jubran menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel berusaha menemukan cara yang tidak benar untuk mengendalikan tanah Palestina dengan menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut sebagai daerah pelatihan militer, cagar alam, dan daerah arkeologi, atau menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai tanah negara. Hal ini dilakukan untuk memperketat kontrol Yahudi atas tanah Palestina, sebagai bagian dari sistem apartheid Israel yang bertujuan untuk mencapai superioritas rasial Yahudi di seluruh wilayah Tepi Barat.

Kareem Jubran memperingatkan bahwa pos-pos permukiman terdepan ini sebenarnya adalah “tangan” otoritas pendudukan Israel di lapangan, terutama pihak mereka tidak dapat secara resmi melegalkan semua praktik permukiman yang secara undang-undang internasional tidak sah, sehingga mereka membagi permukiman menjadi dua kategori.

Pembagian dua kategori ini pertama meliputi permukiman yang dianggap sah oleh hukum Israel dan kategori kedua terkait dengan pos-pos permukiman terdepan yang diklaim Israel di hadapan dunia internasional sebagai permukiman tidak sah dan ilegal. Namun, pemerintah pendudukan Israel mencari cara untuk melegitimasi dan mendukung permukiman terdepan tersebut dengan berbagai cara.

Kareem Jubran menekankan bahwa pemerintah pendudukan tidak serius berurusan dengan pos-pos pemukiman, terutama karena berusaha untuk membentuk sebuah komite untuk mempelajari undang-undang pos-pos ini, menyangkal penghapusan pos apapun sepenuhnya. Sebaliknya, ia terus membangun pos-pos baru dan memperluas pos-pos yang ada.

Kareem Jubran menjelaskan bahwa sejumlah permukiman ilegal yang dibangun di tanah Palestina, berawal dengan dimulainya pembangunan karavan (karavan) yang didirikan oleh gerombolan pemukim atau perampasan suatu wilayah dan kemudian terus meluas menjadi sangat banyak, seperti “Negron”, yang saat ini terdapat puluhan “karavan”, di mana mereka terus berusaha untuk memperluasnya setiap hari dengan mengorbankan lahan pribadi penduduk Palestina.

Kareem Jubran menunjukkan bahwa pos-pos permukiman terdepan yang dianggap oleh hukum Israel tanpa izin ini, terus menikmati layanan pemerintah seperti akses pembangunan jalan, listrik dan air. Kementerian Perumahan Israel menghabiskan jutaan shekel bagi mereka, meskipun pemerintah pendudukan Israel mengklasifikasikan permukiman tersebut “tidak sah atau tidak memiliki izin”.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Rampok 61 Hektare Lebih Tanah Palestina di Nablus

Permukiman Eli merupakan salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat. Permukiman ilegal ini dbangun dan diperluas dengan mengorbankan tanah penduduk Palestina. Permukiman ini akan diperluas lagi untuk menjangkau permukiman ilegal Israel lainnya, permukiman Shilo, dengan tujuan dengan menghubungkan kedua permukiman ini.

B'Tselem: Beginilah Cara Israel Rebut Tanah Palestina di Tepi Barat

Hal ini menurut B’Tselem, dilakukan sebagai alat politik perampasan tanah Palestina dengan tujuan mengalihkannya ke tangan orang Yahudi, sebagai bagian dari politik perampasan tanah yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Israel mendukung gerombolan pemukim yang dengan kejam menjarah tanah dan memberi mereka perlindungan dan pendanaan.