Trinidad dan Tobago Resmi Akui Negara Palestina

Mahmoud Abbas lebih lanjut menekankan bahwa Republik Trinidad dan Tobago secara konsisten menjunjung tinggi hak-hak rakyat Palestina dalam beberapa tahun terakhir dan telah memberikan suara yang mendukung hak-hak tersebut di forum internasional.

BY 4adminEdited Sun,05 May 2024,06:43 PM

Port of Spain, SPNA - Republik Trinidad dan Tobago, pada Kamis (02/05/2024), secara resmi mengakui Negara Palestina, bergabung dengan Barbados dan Jamaika sebagai negara Karibia ketiga yang mengakui kemerdeaan bangsa Palestina.

“Pengakuan terhadap Palestina bersifat moral dan adil serta menunjukkan pengakuan dan dukungan Trinidad dan Tobago terhadap aspirasi sah rakyat Palestina,” kata Kabinet Republik Trinidad dan Tobago.

Pemerintah Trinidad dan Tobago menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk menyelesaikan siklus kekerasan adalah solusi dua negara. Trinidad dan Tobago juga menyerukan agar Palestina dan Israel segera melakukan gencatan senjata, menahan diri, menghormati jiwa dan kesejahteraan penduduk sipil, dan menyelesaikan perselisihan melalui jalur dialog dan diplomasi.

Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyatakan apresiasinya atas keputusan Republik Trinidad dan Tobago yang mengakui Negara Palestina. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merupakan langkah besar menuju penerapan solusi dua negara.

“Hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri adalah hak yang diakui berdasarkan hukum internasional. Negara Palestina terus menerus menyerukan kepada negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk menjalankan tanggung jawab mereka dan mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata Mahmoud Abbas.

Mahmoud Abbas lebih lanjut menekankan bahwa Republik Trinidad dan Tobago secara konsisten menjunjung tinggi hak-hak rakyat Palestina dalam beberapa tahun terakhir dan telah memberikan suara yang mendukung hak-hak tersebut di forum internasional.

Mahmoud Abbas menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakui hak masyarakat untuk mengakhiri kolonialisme dan penindasan, serta untuk hidup dalam kebebasan, keadilan dan kemerdekaan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah tersebut konsisten dengan hukum internasional dan akan berkontribusi pada upaya internasional untuk mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina.

(T.FJ/S: RT Arabic)

 

leave a reply
Posting terakhir