Betlehem SPNA - Sejumlah Uskup Kristen Palestina, Sabtu (23/12/2017) menyatakan bahwa keputusan AS, yang mengakui Al-Quds ibukota ibu kota Israel, adalah penghinaan terhadap kesucian Islam dan Kristen.
Hal ini disampaikan dalam dalam konferensi tokoh Kristen di gereja Al-Mahdi Betlehem Sabtu menjelang perayaan Natal.
Uskup Agung Palestina Atallah Hanna dalam pidatonya mengatakan: “Kami warga Palestina, Kristen dan Muslim, menolak pernyataan AS bahwa Yerusalem adalah ibukota bagi Israel.’’
‘’Deklarasi Donald Trump ini adalah penghinaan terhadap bangsa kami, warga Kristen dan Muslim di Palestina, yang meyakini Yerusalem/Al-Quds sebagai tempat lahir warisan mereka yang paling suci. Keputusan Donlad Trump ini adalah yang terburuk.’’
Hanna menegaskan bahwa pelecahan terhadap situs suci Islam dan Kristen adalah pelecehan terhadap seluruh bangsa Palestina. ‘’Kami akan terus membela Masjid Al-Aqsa sepeti kami membela situs Kristen, dan kami akan bersama-sama menghentikan proyek kolonial Donald Trump. ‘’ tambahnya.
Hanna juga menyatakan bahwa Yerusalem Timur ibukota bagi Palestina, serta mendukung peran Yordania terhadap situs suci Kristen dan Islam berdasarkan kesepakatan internasional yang ditandatangani pada tahun 2013 antara Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Raja Jordania Abdullah II.
Sementara itu, gubernur Betlehem, Gebrin al-Bakri, mengatakan bahwa empat belas konstituen gereja-gereja Palestina, telah menyatakan kepada Presiden Abbas dukungan mereka terhadap pemerintah Palestina melawan deklerasi Donald Trump.
Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut.
Selain itu Keputusan Trump juga mendapatkan respon negatif dari organisasi Yahudi ‘’Neturei Karta’’ yang menyatakan bahwa zionis bukan bagian dari Yahudi.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) nomor 478 pada tanggal 20 Agustus 1980 , deklarasi Israel bahwa Al-Quds ibukota Yahudi adalah ilegal. Resolusi tersebut disahkan dengan persetujuan 14 negara DK PBB.
Tahun 2016 lalu UNESCO juga menetapkan bahwa Al-Quds adalah hak warga Palestina dan Israel tidak memiliki hubungan apapun dengan kota suci tersebut.
Kamis lalu, (21/12/2017) Majelis Umum PBB dengan dukungan 128 negara telah menyetujui rancangan resolusi yang diajukan oleh Turki dan Yaman menetapkan bahwa status Al-Quds/Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.
Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah AS Senin lalu memveto rancangan resolusi yang diajukan Mesir ke Dewan Keamanan, yang memperingatkan konsekuensi serius dari keputusan AS dan menuntut penghapusannya.
AS dilaporkan telah mengancam akan menjatuhkan sanksi keuangan kepada Negara yang mendukung resolusi PBB tersebut.
Meskipun demikian 128 negara yang mewakili lebih dari 90% dari total populasi 7 miliar orang memilih mendukung resolusi tersebut. Diantaranya adalah Cina, India, Rusia, Inggris, Prancis, Jerman, seluruh anggota Uni Eropa dan semua negara Muslim, Arab dan Amerika Latin. (T.RS/S:AnadoluAgency)