Liga Arab Kecam Pembangunan Hunian Ilegal Israel

Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri AS,  Mike Pompeo bahwa Amerika Serikat tidak tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum.

BY Edited Tue,26 Nov 2019,10:50 AM

Kairo, SPNA - Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri AS,  Mike Pompeo bahwa Amerika Serikat tidak tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum.

“Perubahan kebijakan Amerika Serikat yang disayangkan ini akan membuat Israel semakin brutal menjajah Palestina lalu membangun hunian ilegal. Hal ini jelas akan merusak perdamaian dan solusi dua negara.” tuturnya, seperti dikutip Rt Arabic (25/11/2019).

Dia menegaskan bahwa Hukum internasional dibuat untuk seluruh negara, tidak mengecualikan siapapun. Tak peduli sepenting apa pun negara tersebut. Pendudukan Israel atas Palestina tetap harus dilarang oleh dunia internasional karena menjadi aib bagi perdamaian.

Pembangunan permukiman dan hunian ilegal di Palestina telah dilakukan zionis sebelum tragedi Palestina tahun 1948.

Kota Tel Aviv dalam sejarahnya menjadi salah satu pemukiman pertama yang dibangun oleh Zionis pada awal abad kedua puluh. Lalu dengan meningkatnya jumlah imigran Yahudi yang datang dari Eropa, maka para Zionis mencaplok lebih banyak tanah di  Palestina.

Permukiman Israel sejak lama telah menghambat proses perdamaian di Timur Tengah. Pemerintah Tel Aviv berkali-kali menyangkal hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibukotanya.

Setelah agresi militer antara tahun 1948 sampai 1950, pasukan Zionis yang kemudian menjadi pasukan pendudukan Israel (IDF), merebut wilayah Palestina dan membangun pemukiman Yahudi di reruntuhan desa-desa Palestina. 78% wilayah Palestina dijarah.

Israel lalu melancarkan perang lain pada tahun 1967 dan merebut 22% sisa wilayah Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dan menambah pembangunan permukiman ilegal.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah berulang kali mengecam permukiman Yahudi di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. PBB juga menetapkan permukiman Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.

2016 lalu, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi nomor 2334, menetapkan  pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional serta menjadi hambatan utama mencapai solusi dua negara.

Pada 2014 jumlah pemukim ilegal Israel di Tepi Barat dan  Yerusalem Timur meningkat menjadi sekitar 600.000 jiwa. Mereka dibebaskan membawa senjata dan menyerang warga Palestina tanpa harus berhadapan dengan hukum. Mereka percaya bahwa Tepi Barat harus menjadi tanah Israel dan orang Arab Palestina tak berhak berada di sana, seperti ditulis Youm7.

Sampai hari ini Israel terus membangun dan memperluas permukiman ilegal serta menyita lebih banyak tanah Palestina untuk membangun hunian baru.

Israel dengan sengaja membangun permukiman-permukiman wilayah Palestina yang subur, yang penuh dengan sumber daya alam.

Menurut data statistik resmi, Tel Aviv terus meningkatkan pembangunan hunian ilegal di paruh pertama 2019. Mereka meresmikan pembangunan 5.800 unit perumahan baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sebelumnya, Mike Pompeo menyatakan Minggu lalu bahwa permukiman Israel tidak melanggar hukum internasional. Hal disampaikan Menlu AS tersebut meskipun Dewan Keamanan PBB sudah menetapkan permukiman Israel ilegal.

Pernyataan Pompe ditentang anggota Kongres AS melalui petisi tertanggal 21 November 2019. Sebanyak  106 anggota Kongres dari Partai Demokrat menyatakan protes keras terhadap keputusan Kementerian Luar Negeri AS untuk meninjau kembali kebijakan AS yang sudah berlaku sejak 1978 terkait permukiman Israel, Rt Arabic melaporkan.

Sampai saat ini isu pembangunan hunian Israel menjadi salah satu isu  paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir

Uni Eropa Kecam pembangunan hunian ilegal Israel di Al-Quds

Melalui pernyataan Dewan Kementerian Luar Negeri, Uni Eropa menegaskan menolak keras politik permukiman Israel, seperti perampasan lahan dan penggusuran rumah warga.  “Langkah Israel tersebut bertentangan dengan hukum internasional yang akan mengancam solusi dua Negara,” seperti dikutip Rt Arabic.