New York, SPNA - Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB terkait Wilayah Palestina yang Diduduki, pada Jumat (28/10/2022), membantah tuduhan antisemitisme yang diungkap delegasi Israel kepada anggotanya terkait laporan pendudukan. Komisi Penyelidikan Independen menekankan bahwa laporan tersebut hanya berfokus pada pendudukan Israel.
Setelah menyampaikan laporan kepada Majelis Umum, ketua Komisi Penyelidikan Independen, Navi Pillay, menyatakan kepada wartawan di New York bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah Israel dapat dianggap sebagai kejahatan internasional.
“Kejahatan ini termasuk pemindahan langsung atau secara tidak langsung, sebagian penduduk sipil (Israel) ke wilayah pendudukan (Palestina), dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pengusiran dan pemindahan paksa (penduduk Palestina),” kata Navi Pillay.
Navi Pillay juga menyebutkan bahwa Komisi Penyelidikan Independen menemukan bahwa tujuan sejumlah kebijakan dan tindakan Israel di Tepi Barat hanya sebagai akal-akalan, ditujukan untuk mengatasi masalah keamanan.
“(Dalih) keamanan ini sering digunakan sebagai alasan oleh Israel untuk membenarkan perluasan wilayah (di tanah Palestina). Komisi Penyelidikan menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional,” kata Navi Pillay.
Komisi Penyelidikan Independen PBB mengingatkan, bahwa setiap upaya secara sepihak untuk mencaplok wilayah suatu negara oleh negara lain adalah pelanggaran hukum internasional dan batal demi hukum, yang prinsipnya telah diabadikan dalam Piagam PBB.
Komisi Penyelidikan Independen PBB mencatat bahwa setelah 55 tahun, Israel masih memperlakukan pendudukan sebagai elemen permanen, dan telah mencaplok sebagian Tepi Barat untuk semua maksud dan tujuan sambil berusaha bersembunyi di balik ilusi sementara.
“Semua hal ini, selain juga dugaan pencaplokan Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan mengarah pada kesimpulan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal,” ungkap Navi Pillay.
Pillay menyerukan PBB dan negara-negara anggota PBB untuk mengambil tindakan mendesak yang bertujuan memastikan Israel untuk mematuhi kewajiban hukum internasional dan mengakhiri pendudukan.
(T.FJ/S: RT Arabic)