Amman, SPNA - Kementerian Luar Negeri Yordania, pada Kamis (02/02/2023), mengutuk kejahatan terstruktur terkait penghancuran rumah-rumah Palestina yang dilakukan otoritas pendudukan Israel di Yerusalem Timur dan pengggusuran maupun pengusiran paksa penduduk Palestina dari tanah mereka.
Kementerian Luar Negeri Yordania memperingatkan agar tidak menggusur penduduk Palestina dari tempat tinggal mereka di kawasan Khan Al-Ahmar. Yordania menyebut tindakan penggusuran tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Yordania juga mengutuk serangan yang terhadap sejumlah tempat-tempat suci umat Kristen di Kota Tua Yerusalem, di mana serangan dan pelanggaran terakhir terjadi terhadap Gereja Penjara Kristus atau “Church of the Flagellation” di Kota Tua Yerusalem. Serangan terhadap gereja tersebut merupakan serangan keempat terhadap tempat ibadah umat Kristen di Yerusalem yang dilakukan olah ekstremis Yahudi sejak awal tahun 2023 ini.
Kementerian Luar Negeri Yordania menekankan pentingnya menghentikan semua tindakan sepihak yang merusak solusi dua negara dan melanggengkan pendudukan tanah Palestina.
Yordania menuntut adanya upaya bersama untuk memulihkan kepercayaan terhadap proses perdamaian, dalam rangka melakukan negosiasi serius untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan menyeluruh berdasarkan solusi dua negara. Yordania menyebut hal tersebut akan memungkinkan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
(T.FJ/S: RT Arabic)