Undang-undang Baru Israel: Ada Sanksi Jika Siswa Kibarkan Bendera Palestina

Para pemimpin universitas Israel mengkritik keras undang-undang tersebut, dengan menekankan: "Ini bermasalah dan berbahaya."

BY 4adminEdited Tue,30 May 2023,06:39 PM

Tel Aviv, SPNA - Pemerintah ekstremis Israel sedang menyiapkan undang-undang untuk memberhentikan siswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengungkapkan dukungan mereka untuk perlawanan Palestina di dalam universitas, situs berita Israel Hayom melaporkan pada hari Kamis (25/05/2023).

Menambahkan, media tersebut menulis bahwa salah seorang anggota parlemen Israel dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan undang-undang tersebut, yang menunjukkan bahwa rancangan undang-undang saat ini sedang dalam tahap akhir.

Jika seorang mahasiswa Arab dituduh mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina melawan pendudukan Israel, menurut undang-undang itu, mereka akan dikeluarkan dari universitas.

Sementara itu, undang-undang itu menyerukan kepada institusi akademik untuk mencegah keberadaan lembaga mahasiswa yang melanggar undang-undang Israel.

Menurut harian Israel, pemimpin universitas Israel mengkritik keras undang-undang tersebut, dengan menekankan: "Ini bermasalah dan berbahaya."

Pemimpin universitas Israel menyatakan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan melemahkan proposal hukum di Komite Legislatif Knesset.

Mereka menyarankan bahwa undang-undang semacam itu bertujuan untuk mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan dinas intelijen Israel karena mereka akan diperintahkan untuk memantau ribuan mahasiswa dan menghukum mereka atas masalah yang dilindungi di bawah undang-undang kebebasan berekspresi.

Pada saat yang sama, pimpinan universitas mengindikasikan bahwa undang-undang semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademik dan status antara universitas-universitas Israel dan universitas-universitas internasional mereka.

Selain itu, hal tersebut akan menyebabkan gelombang boikot akademis berskala luas terhadap universitas-universitas Israel.

Rektor Universitas Tel Aviv Ariel Porat menanggapi proposal undang-undang tersebut, "Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi."

Porat menambahkan, "Jika kami menerapkan undang-undang ini, kemungkinan besar kami akan diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah besar mahasiswa kami dari universitas. Mereka tidak akan menanggung penindasan ini dan tidak akan ragu untuk mengibarkan bendera PA."

Pemerintah Israel saat ini adalah yang paling ekstremis dalam sejarah Israel. Sejak pembentukannya tahun lalu, telah memperkenalkan beberapa undang-undang apartheid yang mempengaruhi orang Arab di Israel dan Palestina dan mendorong pemukiman ilegal.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir