Seperti Biasa, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Akibat Veto AS

Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menghalangi upaya Palestina menjadi anggota penuh di PBB. Resolusi yang diusulkan oleh Aljazair dan didukung oleh 12 negara itu menjadi buntu akibat veto Amerika Serikat.

BY 4adminEdited Fri,19 Apr 2024,04:55 AM
Pertemuan DK PBB membahasa situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City pada 18 April 2024. Sumber: ANGELA WEISS/AFP

Washington, SPNA - Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menghalangi upaya Palestina menjadi anggota penuh di PBB. Resolusi yang diusulkan oleh Aljazair dan didukung oleh 12 negara itu menjadi buntu akibat veto Amerika Serikat.

Pemungutan suara dilakukan pada hari Kamis, 18 April 2204, dan ini merupakan kali keempat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober di mana Amerika Serikat menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi Israel dari tekanan hukum dan dunia internasional.

Pada bulan Maret sebelumnya, AS memilih untuk abstain atas RUU gencatan senjata di Gaza atas tekanan dunia internasional terhadap kebijakan Israel terhadap Gaza.

Amerika Serikat sebelumnya berharap dapat membujuk negara-negara anggota lainnya untuk memberikan suara “tidak” pada rancangan resolusi tersebut, sehingga AS dapat menghindari penggunaan hak veto.

Pemerintahan Biden menyatakan bahwa sebelum Palestina dapat menjadi anggota PBB, harus ada kesepakatan yang dinegosiasikan antara Palestina dan Israel, yang pada tahun 1967 merebut wilayah yang dicari Palestina sebagai bagian dari tanah air mereka yang merdeka.

Untuk diterima sebagai anggota baru, Palestina memerlukan persetujuan dari setidaknya sembilan anggota dan tidak ada veto, diikuti oleh dua pertiga mayoritas anggota di Majelis Umum PBB.

Ini bukan pertama kalinya upaya Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh PBB digagalkan. Pada 2011, Majelis Umum PBB memilih untuk meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat non-anggota”, seperti halnya Vatikan.

Meskipun Palestina tidak memiliki hak suara di Majelis Umum, mereka tetap dapat berpartisipasi di badan-badan PBB, seperti Pengadilan Kriminal Internasional.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir