Hukum Baru Apartheid: Tidak Bolah Ada Cinta Tanpa Izin Israel di Tepi Barat

Aturan baru otoritas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki menyatakan bahwa pengunjung asing ke wilayah Tepi Barat harus memberi tahu pasukan Israel dalam waktu 30 hari, jika mereka telah jatuh cinta dengan seorang penduduk Palestina atau perempuan Palestina.

BY 4adminEdited Mon,05 Sep 2022,12:33 PM

Tel Aviv, SPNA - Warga asing, sebagaimana dilansir Akhbarak, pada Minggu (04/09/2022), harus memberi tahu Kementerian Pertahanan Israel jika mereka jatuh cinta dengan orang Palestina yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, menurut aturan baru yang disahkan oleh Israel.

Jika terjadi akad nikah antara warga negara asing dan warga negara Palestina di Tepi Barat, mereka harus meninggalkan Tepi Barat setelah 27 bulan untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan.

Aturan ini dilakukan dalam rangka memperketat pembatasan terhadap warga negara asing yang tinggal atau ingin mengunjungi Tepi Barat. Penduduk Palestina dan lembaga hak asasi manusia Israel menuduh pemerintah Israel “memperketat pembatasan ke tingkat yang lebih lanjut”, dengan aturan baru yang akan mulai berlaku pada hari Senin.

Aturan baru yang termuat dalam dokumen yang panjang, menyatakan bahwa warga negara asing harus melaporkan hubungan romantis dengan pemegang KTP Palestina kepada pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari sejak memulai hubungan.

Aturan tersebut juga termasuk upaya pembatasan pada universitas Palestina terkait pemberian visa kepada warga negara asing yang ingin belajar di wilayah Palestina, dengan catatan tidak melebihi 150 visa pelajar dan 100 visa untuk dosen asing, sementara tidak ada pembatasan sama sekali seperti ketika warga negara asing berkunjung atau ingin menetap di Israel.

Aturan baru otoritas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki menyatakan bahwa pengunjung asing ke wilayah Tepi Barat harus memberi tahu pasukan Israel dalam waktu 30 hari, jika mereka telah jatuh cinta dengan seorang penduduk Palestina atau perempuan Palestina.

Aturan baru diterbitkan dalam dokumen yang dirilis oleh COGAT. COGAT adalah Badan Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil di wilayah Palestina. Perintah COGAT baru berjudul “Prosedur masuk dan tinggal bagi orang asing di wilayah Yudea dan Samaria”. Yudea dan Samaria merupakan nama historis yang digunakan Israel untuk penyebutan Tepi Barat.

Aturan ini pertama kali diterbitkan pada bulan Februari, tetapi pengenalannya dilaporkan telah tertunda. Aturan baru tidak berlaku bagi mereka yang mengunjungi Israel.

Pembatasan dalam perjalanan dan menjalankan bisnis sudah diberlakukan bagi penduduk Palestina di Tepi Barat. Misalnya, penduduk permukiman Israel yang tinggal di Tepi Barat dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dari bandara internasional utama Israel di dekat Tel Aviv, sementara sebagian besar penduduk Palestina dari wilayah Tepi Barat dilarang melakukannya. Penduduk Palestina malah harus melakukan penyeberangan darat dari Tepi Barat ke Yordania, sebelum naik pesawat di ibu kota negara tersebut, Amman.

 

Isolasi Penduduk Palestina

“Ini tentang demografi penduduk dan mengasingkan Palestina dari dunia luar. Mereka mempersulit orang asing dan sukarelawan untuk datang, berinvestasi, mengajar, belajar, dan bekerja di institusi Palestina,” kata Jessica Montell, direktur eksekutif lembaga HAM Israel, HaMoked, yang menantang putusan di Mahkamah Agung Israel.

Menanggapi langkah-langkah ini, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan bahwa pihak berwenang Israel menerapkan langkah-langkah pemisahan rasial, yang mengarah pada penerapan realitas satu negara dengan dua sistem yang berbeda.

Penolakan tegas Israel untuk memberikan izin tinggal kepada warga negara asing yang menikah dengan penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki, menjelaskan bahwa ribuan orang akan terus hidup dalam kerangka hukum yang dinodai oleh keraguan.

Gerakan “Hak Masuk” mengeluhkan praktik diskriminasi, pelecehan, dan kekejaman otoritas pendudukan Israel terhadap pasangan asing, yang mengakibatkan pemisahan mereka dari keluarga mereka di Tepi Barat yang diduduki.

Komisi Uni Eropa menyatakan keprihatinannya terkait pembatasan yang dikenakan pada mahasiswa asing dan akademisi di universitas-universitas Palestina, ketika 366 mahasiswa dan guru Eropa pergi ke Tepi Barat pada tahun 2020 di bawah program pertukaran pelajar Erasmus. Sementara itu, 1.671 orang Eropa pergi ke institusi Israel tanpa hambatan. Komisi Eropa, Maria Gabriel, mengatakan bahwa akses mahasiswa Eropa ke universitas Palestina harus difasilitasi, bukan dihalangi.

(T.FJ/S: Akhbarak)

leave a reply
Posting terakhir

Rusia: Tidak Ada Solusi Baru Bagi Palestina-Israel Tanpa Negosiasi

“Kami tidak dapat mendukung langkah sepihak, terutama menyangkut tindakan Israel yang saat sedang memperluas aktivitas permukiman (ilegal), yang tidak didukung oleh siapa pun, baik itu perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Rusia telah mengutuknya. Ini adalah Kuartet Internasional yang dapat melakukan lebih banyak upaya untuk melanjutkan negosiasi langsung antara kedua pihak,” ungkap Lavrov.

Israel Umumkan Dimulainya Pembangunan Tembok Apartheid Baru di Utara Tepi Barat

Pada tanggal 23 Juni 2002, pemerintah pendudukan Israel mulai melakukan pembangunan tembok apartheid di Tepi Barat. Tembok apartheid ini memiliki panjang sekitar 770 km, dan mengisolasi area seluas 733 kilometer per segi. Melalui tembok timur, otoritas pendudukan merebut dan mengisolasi tanah Palestina di Lembah Yordan, yang merupakan pusat sumber utama makanan untuk rakyat Palestina.