Rencana Mengerikan Israel untuk Yahudisasi Yerusalem dan Kuasai Al-Aqsha

Peneliti Yerusalem, Fakhri Abu Diab, percaya bahwa proyek Yahudisasi ini adalah salah satu proyek paling berbahaya yang bertujuan untuk melumpuhkan Masjid Al-Aqsha dan menjauhkan penduduk Palestina, terutama yang tinggal di Yerusalem dari Al-Aqsha.

BY 4adminEdited Thu,25 Aug 2022,02:09 PM

Yerusalem, SPNA - Peneliti Yerusalem, Fakhri Abu Diab, pada Rabu (24/08/2022), mengungkapkan “rencana mengerikan” yang sudah mulai diterapkan oleh otoritas pendudukan Israel, untuk melakukan proses yahudisasi di kota Yerusalem dan untuk mengambil kendali penuh atas Masjid Al-Aqsha.

Fakhri Abu Diab menjelaskan, dalam pernyataan pers, bahwa otoritas pendudukan Israel bekerja dengan membangun lebih dari 25.000 unit permukiman di sekitar Masjid Al-Aqsha, dan di Kota Tua, khususnya di Silwan. Rencana ini diproyeksikan berlangsung hingga pada tahun 2030.

Ia menunjukkan bahwa otoritas pendudukan Israel ingin menghapus garis pertahanan pertama Masjid Al-Aqsha, dan menggantinya dengan pemukiman Yahudi, sebagai langkah persiapan untuk melakukan serangan terhadap kompleks Masjid Al-Aqsha.

Fakhri Abu Diab memperingatkan bahwa otoritas pendudukan Israel sedang mengerjakan proyek “Kompleks Suci Yahudi”, yang akan melikuidasi lebih dari 35 persen monumen Islam dan Kristen di Yerusalem. Hal ini dilakukan untuk merusak nuansa Islam dan Kristen dan menggantinya dengan nuansa atau narasi yang sesuai dengan Yahudi.

Menurut Fakhri Abu Diab, proyek Yahudisasi dimulai dari Sheikh Jarrah di utara Yerusalem, hingga Silwan di selatan Al-Aqsha, di atas lahan seluas 17.500 dunam atau 1.750 hektare.

Otoritas pendudukan Israel ingin merampas lebih 26.500 dunam atau 2.650 tanah Kota Tua dan sekitarnya, setelah menambahkan kawasan Bukit Zaitun, Bukit Al-Masarif, dan Al-Thawri, sampai ke Jabal Mukaber.

Peneliti Yerusalem, Fakhri Abu Diab, percaya bahwa proyek Yahudisasi ini adalah salah satu proyek paling berbahaya yang bertujuan untuk melumpuhkan Masjid Al-Aqsha dan menjauhkan penduduk Palestina, terutama yang tinggal di Yerusalem dari Al-Aqsha.

Fakhri Abu Diab menekankan bahwa otoritas pendudukan Israel memanfaatkan segala kemungkinan untuk mengubah wajah historis dan peradaban Yerusalem agar sesuai dengan narasi Yahudi.

“Wajah Yerusalam (sekarang), kemungkinan akan berubah beberapa tahun ke depan, menjadi Yerusalem Yahudi setelah menghilangkan bukit historis dan peradaban Islam dan Kristen dari kota itu,” kata Fakhri Abu Diab.

Ia mengungkapkan bahwa otoritas pendudukan Israel sebenarnya sudah mulai menerapkan rencana ini, dan mengatakan bahwa pihak pemerintah otoritas pendudukan Israel telah memberikan tawaran proyek Yahudisasi ini kepada 22 lembaga Zionis dan asing, untuk mulai bekerja dan mengubah wajah budaya dan sejarah di Yerusalem.

Otorias pendudukan Israsel sebelumnya telah mengumumkan penyelesaian status kawasan Istana Umayyah dan mendaftarkannya sebagai kepemilikan negara Israel, seperti yang terjadi di Wadi Al-Rababa, Al-Sawwanah, dan lereng Bukit Zaitun, dalam rangka melakukan peningkatan proyek penggalian di bawah Masjid Al-Aqsha.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir