Israel Setujui Pembangunan Jalan yang Akan Membelah Tepi Barat Jadi Dua Bagian

Lembaga HAM Israel, Peace Now, menggambarkan jalan tersebut sebagai tindakan untuk mengabadikan kebijakan apartheid dan bermaksud untuk menutup seluruh wilayah di Tepi Barat bagi penduduk Palestina, yang berarti ingin mencaplok dan merampas wilayah tersebut untuk Israel.

BY 4adminEdited Tue,02 May 2023,01:32 PM

Tel Aviv, SPNA - Komite Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Selasa (02/05/2023), memutuskan untuk mulai membuka jalan khusus bagi penduduk Palestina di wilayah Yerusalem Timur, sebagai awal dari pelaksanaan proyek permukiman ilegal besar yang akan membagi Tepi Barat menjadi dua bagian.

Kantor Administrasi Sipil telah mencapai tahap lanjut dalam menyetujui pembangunan jalan khusus yang sering dikunjungi penduduk Palestina di dekat permukiman ilegal Israel Ma'ale Adumim, sebelah timur Yerusalem. Jalan tersebut akan memungkinkan otoritas pendudukan Israel untuk membangun tembok apartheid pemisah di sekitar permukiman Adumim. Dengan demikian dapat dilakukan pembangunan permukiman ilegal di kawasan strategis E-1, yang memisahkan kawasan utara dan tengah Tepi Barat.

Pada waktu lalu, pembangunan di daerah itu menimbulkan banyak kritik internasional, karena otoritas pendudukan Israel mengklasifikasikan proyek tersebut sebagai proyek “keamanan”.

Sementara jalan yang akan dibangun tersebut akan melewati daerah Al-Za'im ke Al-Eizariya ke tenggara Yerusalem, di mana proyek tersebut bertujuan, untuk memisahkan pengunjung Palestina dan Israel.

Di sisi lain, jalan tersebut akan menghubungkan Yerusalem dengan pemukiman Ma'ale Adumim dan akan membuka pembangunan bagi permukiman ilegal Israel lainnya di kawasan E-1.

Lembaga HAM Israel, Peace Now, menggambarkan jalan tersebut sebagai tindakan untuk mengabadikan kebijakan apartheid dan bermaksud untuk menutup seluruh wilayah di Tepi Barat bagi penduduk Palestina, yang berarti ingin mencaplok dan merampas wilayah tersebut untuk Israel.

Pengacara HAM, Neta Omer Schiff, yang mewakili kotamadya Al-Eizariya dan desa Badui di daerah kawasan tersebut, menyatakan bahwa jalan yang akan dibangun sebagian besar dibangun di atas tanah Palestina, dan akan memisahkan desa Al-Khan Al-Ahmar dari puluhan masyarakat Badui sekitarnya.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir